TIMELINES INEWS>>Banda Aceh, 11 Januari 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh mengumumkan berhasilnya membongkar kasus penyelundupan narkotika dan ganja sebanyak 1,2 ton methamphetamine dan 1,07 ton ganja selama tahun 2023. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini berhasil menyelamatkan sekitar 6,6 juta jiwa dari bahaya barang terlarang.
Menurut Leni, hasil penindakan ini mencakup 1,2 ton methamphetamine, 63.007 butir ekstasi, dan 1,07 ton ganja. Diperkirakan biaya rehabilitasi mencapai Rp 2 triliun. Penyitaan barang ini dapat dilacak hingga kegiatan pengawasan yang melibatkan berbagai wilayah seperti Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa, berkat kerjasama yang erat antara Bea Cukai dan berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, BNN, Polda Aceh, serta Polresta Banda Aceh.
Selain itu, Leni juga mengungkapkan keberhasilan dalam penindakan rokok ilegal. Pada tahun 2023, Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan kurang lebih 14,3 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 25,9 miliar, dan potensi kerugian negara sekitar Rp 14,7 miliar.
Penindakan ini melibatkan semua satuan kerja dan aparat penegak hukum, termasuk Polri, TNI, serta Satpol PP di seluruh pemerintah Aceh, baik Kabupaten maupun Provinsi. Leni menegaskan komitmen untuk terus berkoordinasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.