Bawa Sabu Di Depan Penginapan Binnaling,Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 18:50 WIB

20522 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|-Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis yang membawa narkotika jenis sabu didepan Penginapan Binnaling, Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Rabu, 05 Juni 2024 Pukul 00.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Sabtu 8 Juni 2024 sore mengatakan Residivis itu berinisial H (44) warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Jumat Berkah dalam Rangka Cooling System Pemilukada 2024

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Sat ResNarkoba menangkap tersangka H sesuai di informasikan masyarakat di depan Penginapan Binnaling.

Dari tersangka H ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit Handphone (HP) Merk Infinix warna Hitam, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan Uang sebanyak Rp. 70.000.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke-79 dan HDKD Ke-79, Rutan Perempuan Medan Adakan Lomba Bagi Pegawai.

Diinterogasi Tersangka H mengaku sabu itu miliknya sehingga Tersangka H beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka H merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan dan Tersangka H sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi
Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai
Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud
Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual
500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan
Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19
Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan
Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:45 WIB

500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Berita Terbaru