Baru Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Serang Kembali Ditangkap

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024 - 15:49 WIB

20141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - foto istimewa TIMESLINES INEWS

Ilustrasi - foto istimewa TIMESLINES INEWS

TIMESLINES INEWS >> Kab. Serang – Empat setengah tahun di penjara tidak membuat AB alias Alex (43) jera. Residivis asal Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini kembali diringkus polisi karena kembali mengedarkan narkoba.

Baru sebulan bebas dari Lapas Serang pada 2023, AB kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin (21/4/2024) malam.

“Tersangka AB baru bebas dari hukuman. Dia ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga :  Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak 

Penangkapan AB berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan AB tanpa perlawanan.

“Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di kantong celananya,” jelas Condro.

Kepada polisi, AB mengaku baru sebulan kembali mengedarkan narkoba. Dia mendapatkan sabu dari YS (DPO) di daerah Tomang, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Dalam 1 Jam Lebak Diguncang 3 Kali Gempa

“Tersangka mengaku terpaksa kembali berjualan sabu karena kesulitan mendapatkan pekerjaan,” kata Condro.

AB merupakan residivis kasus narkoba dengan vonis 6,6 tahun penjara. Dia mengaku nekat kembali mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Berikut Kronologis Lengkapnya.
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.
Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 
Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pria Di Tanjung Tonga ,Sita 6,35 Gram Sabu
Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM
Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru