Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:02 WIB

207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

TLII>>Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.

 

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/25).

Baca Juga :  Rapim 2025: Pangdam IM Dan Para Pejabat TNI-Polri Hadir Di Jakarta.

 

Korban, ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

 

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.

 

Ditambahkan Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.

 

“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.

 

Brigjen Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Baca Juga :  Polda Banten Rumuskan Strategi Pengelolaan Bonus Demografi

 

Disampaikan Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.

 

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

 

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Serahkan Infaq Ramadhan 1446 H ke Yayasan RRABK
Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan “Polri untuk Masyarakat” di PT Tah Sung Hung
Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah
Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta
Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Pengecekan Volume Minyak Kita di Tapaktuan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan
Polres Pandeglang Amankan Puluhan Sepeda Motor Hasil Operasi Pekat Selama Ramadan
Polres Aceh Tamiang Gelar Pasar Murah: Harga Tebus Per Paket hanya Rp110 Ribu

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:40 WIB

Musrenbang RKPD Tahun Perencanaan 2026 Bahas Fokus dan Target Pembangunan

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:09 WIB

Polres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Serahkan Infaq Ramadhan 1446 H ke Yayasan RRABK

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:05 WIB

Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan “Polri untuk Masyarakat” di PT Tah Sung Hung

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:02 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:58 WIB

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:46 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Pengecekan Volume Minyak Kita di Tapaktuan

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:44 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:40 WIB

Bank Aceh Aktif Salurkan Bantuan Sepanjang Ramadan melalui Program Cahaya Ramadan 2025

Berita Terbaru

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Kamis, 20 Mar 2025 - 06:02 WIB

Exit mobile version