TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
23/10/2024
Medan, 23 Oktober 2024 Bank Sumut mendukung pelaksanaan Rekonsiliasi Premi Iuran Wajib Pajak (IWP) 8%, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) untuk Caturwulan II Tahun 2024, Semester II Tahun 2023, dan Semester I Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Iman Bonjol, Medan.
Acara ini dibuka oleh Anne Rosfianti, Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Medan, yang dilanjutkan dengan sambutan dari Indra Soeparjanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dari berbagai Pemerintah Daerah. Hadir pula Direktur Pemasaran Bank Sumut, Hadi Sucipto, serta Direktur Bisnis & Syariah Bank Sumut, Syafrizalsyah.
Dalam acara tersebut, Bank Sumut menerima apresiasi dari PT Taspen atas kecepatan dan ketepatan dalam penyetoran premi Iuran Wajib Pegawai. Penghargaan ini mencerminkan komitmen Bank Sumut dalam mendukung kelancaran pembayaran iuran bagi para pegawai pemerintah, yang juga menjadi bentuk sinergi positif antara PT Taspen (Persero), Pemerintah Daerah, dan Bank Sumut.
Direktur Pemasaran Bank Sumut, Hadi Sucipto, menyatakan harapannya agar kerja sama yang baik ini terus terjalin, terutama dalam aspek ketepatan dan kecepatan pembayaran premi di masa mendatang.
“Kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan sinergi antara PT Taspen, Pemerintah Daerah, dan Bank Sumut dalam upaya memenuhi kewajiban iuran pegawai dengan lebih baik,” ujarnya.
Acara rekonsiliasi ini menjadi momentum penting dalam memastikan kelancaran pemenuhan kewajiban iuran yang berdampak pada kesejahteraan pegawai pemerintah di wilayah kerja PT Taspen KC Medan. Pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi