Bangunan liar Menjamur Di Lahan Eks HGU PTPN II Tunggurono, Warga Menyebut Sat Pol PP Binjai Ada Lobi Lobi Dengan Pemilik Bangunan

H²Mc

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:27 WIB

20109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | BINJAI | Bangunan liar menjamur di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, yang berdampak besar terhadap  peruntukan dan rencana penataan kota.

Tampak terlihat jelas, bangunan liar mulai marak dan tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah kota Binjai.

Diminta pemerintah tak terkecuali Pemko Binjai untuk dapat melakukan penertiban Bangunan Liar yang jelas- jelas berdiri tanpa izin.

kepada pihak Pemerintahaan Kota Binjai dan Sat Pol PP agar menertibkan bangunan liar tersebut, karena lahan eks HGU PTPN II bukan untuk digunakan kepentingan pribadi atau diperjual belikan, melainkan untuk kepentingan masyarakat yang dimanfaatkan untuk bertani.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025

Ditarik dalam peraturan Berdasarkan Perda Kota Binjai No 09 Tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dikenal sekarang PBG (Peesetujuan Bangunan Gedung) sudah jelas di langgar, dikarenakan berdiri tanpa ada izin, selain melanggar peraturan, praktik seperti ini juga berdampak pada pembagunan daerah yang mana jelas-jelas mengurangi hasil Pendapan Asli Daerah dalam hal upaya peningkatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.

Selain itu, salah seorang warga mengatakan, maraknya bangunan liar di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono diakibatkan adanya lobi-lobi pemilik bangunan terhadap sat Pol PP Binjai.

Baca Juga :  Jumlah Kendaraan Meningkat Kapolres Simalungun Pimpin Langsung Pengaturan Arus Lalu Lintas Libur Idul Fitri di Parapat

” Kenapa pihak sat Pol PP Binjai diam, padahal jelas bangunan liar kenapa tidak ditindak, ada apa, apa karena sudah ada lobi-lobi kan kepada pemilik bangunan liar tersebut,” Kata warga yang tidak mau disebut namanya, Kamis (04/07).

Kepala Sat Pol PP Binjai Ardiansyah Putra Pohan ketika dikonfirmasi awak media terkesan bungkam saat disinggung soal bangunan liar yang berada di Tunggurono, kuat dugaan Pihak Sat Pol PP ada lobi lobi dengan pemilik bangunan liar tersebut.

(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru

Exit mobile version