Bandar dan Kurir Sabu 2 Kg Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:44 WIB

20150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka pengedar dan bandar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon. (Foto: TLii/Heru)

Tiga tersangka pengedar dan bandar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon. (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Cilegon – Satresnarkoba Polres Cilegon meringkus dua kurir inisial SA (37) FA (36) dan satu bandar berinisial FR (46) yang merupakan warga asal Aceh. Mereka ditangkap dari sebuah hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta pada 30 April 2024 lalu.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 2.145,7 gram atau 2 kilogram yang didapat dari Kota Padang hasil pengembangan saat penangkapan. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti celana, sepatu, tas, handphone, dan sebagainya.

Penangkapan para tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan polisi yang sebelumnya berhasil meringkus SU pada 19 Januari 2024 lalu di Lingkungan Cigading, Ciwandan, Kota Cilegon.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan ketiga tersangka itu merupakan spesialis pengedar via udara atau melalui bandara. Barang haram tersebut diambil dari Sumatera Utara yang kemudian akan dipasarkan ke Jakarta dan Banten.

Baca Juga :  Pangdam IM Tinjau lokasi rencana Pembangunan Gedung Sekretariat Ikatan Keluarga Alumni SMAN 2 (Ikasmandu) dan Panggung Siswa SMAN 2 Banda Aceh.

“Saat penangkapan kami berhasil mendapati barang bukti 4 bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,16 gram. Setelah dikembangkan ternyata masih ada barang bukti lainnya yang berada di rumah salah satu tersangka di Kota Padang dan ditemukan 8 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.145,7 gram, 1 unit timbangan digital berwarna putih, dan 2 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan QING SHANG,” katanya, Selasa (21/5/2024).

Michael mengungkapkan, saat membawa sabu dari Sumatera Utara menuju Jakarta para tersangka ini berhasil mengelabui petugas bandara dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam celana dan sepatu.

“Upah dari hasil kegiatan peredaran narkotika tersebut yang diperoleh dari FR kepada FA dan SA masing masing sebesar Rp15 juta. Harga beli diduga narkotika jenis sabu sabu yang dilakukan oleh FR tersebut sebanyak 1 kilogram seharga Rp350 juta dan harga jual seharga Rp430 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet

Diketahui, ketiga tersangka tersebut juga merupakan residivis narkoba. Dari hasil keterangan dan bukti yang ada bahwa FR selalu bandar telah melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 4 bulan.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Michael.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini
PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Kamis, 17 April 2025 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya

Kamis, 17 April 2025 - 19:07 WIB

Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Kamis, 17 April 2025 - 14:16 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai

Berita Terbaru