Baliho GRIB JAYA Belawan Dua Kali Dirusak OTK, Ini Pernyataan Bidang Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH., MH.

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:47 WIB

2047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS.COM INVESTIGASI

12/10/2024

Belawan, 12 Oktober 2024  Baliho Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kecamatan Medan Belawan kembali dirusak oleh orang tak dikenal (OTK). Insiden perusakan yang terjadi di Jalan Raya Pelabuhan, Simpang Kampung Salam ini mendapat perhatian serius dari Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH., MH., selaku Kepala Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Advokasi PAC GRIB JAYA Belawan.

Helmax mengutuk keras tindakan ini dan menyebutnya sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Pasal ini menyebut bahwa siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan, diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda.

Baca Juga :  Lapas Padangsidimpuan Rutin Berikan Life Skill Bagi Warga Binaan

“Kami meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan,” ujar Helmax. “Meskipun demikian, kami tetap menginstruksikan seluruh pengurus untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi.”

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Pancur Batu Berkolaborasi dengan Yayasan Anugerah Insan Residivist untuk Tingkatkan Pencapaian Kinerja

Helmax juga mengajak seluruh anggota PAC GRIB JAYA Belawan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada dengan cara yang etis dan bermartabat, tanpa melakukan tindakan anarkis. Ia berharap kejadian ini tidak memicu konflik lebih lanjut dan menyerukan agar semua pihak saling mendukung dalam menjaga suasana kondusif.

Perusakan baliho ini merupakan kali kedua dalam beberapa waktu terakhir, dan aparat keamanan diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini. Terangnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai
Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version