TLii|SUMUT|Pematang Siantar – Demi meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemerintah daerah, melalui Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) menggelar Seminar Hukum dan Lingkungan pada Kamis (20/03/2025).
Acara ini berlangsung di Restaurant Siantar Hotel Pematangsiantar dengan tema: “Meningkatkan Peran Organisasi Masyarakat terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam Mewujudkan Fasilitas Umum yang Berkelanjutan serta Sanksi Hukum terhadap Pengalihfungsian Trotoar.”
Seminar Dihadiri Sejumlah Narasumber Ahli
Seminar ini menghadirkan berbagai narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain:
1. Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar, Patar L. Panjaitan dan Robin Manurung, S.H,
2. Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Wira HK, ST, M.Si.
3. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar, Tulus Pandiangan.
4. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar, Rahmad A. Siregar,
5. Kesbangpol Kota Pematangsiantar, Ifonne Donny S.
6. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Dr. Desy Kartika Coronina Sitepu, SH, MH,
7. Akademisi Fakultas Teknik Universitas Simalungun, Novdin M. Sianturi, ST, MM, Ph.D.
Diskusi Konstruktif dan Solutif
Dalam berbagai hal, Ketua Umum BAKUMKU menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya terkait pembangunan daerah dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti trotoar yang sering dialihfungsikan.
“Kami ingin membahas berbagai aspek hukum terkait trotoar, dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, studi kasus fasilitas umum, serta bagaimana peran organisasi masyarakat dan pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah,” ujar Ketua BAKUMKU.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai sudut pandang dari para narasumber. Salah satu temuan penting dalam seminar ini adalah ketiadaan peraturan hukum yang mengatur fasilitas umum seperti trotoar di Kota Pematangsiantar. Hal ini memunculkan urgensi untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) guna mengawal kebijakan pemerintah.
Komitmen DPRD Kota Pematangsiantar
Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar mengapresiasi seminar ini dan menyatakan komitmennya untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait fasilitas umum dan trotoar. Melalui perwakilannya, Patar L. Panjaitan diketahui ketua komisi 1 yang turut serta hadir dalam seminar menyatakan siap mengawal pembentukan peraturan daerah tersebut hingga tahap audiensi dengan Wali Kota Pematangsiantar.
“Peraturan daerah sangat penting untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan dengan baik. Seminar seperti ini menjadi wadah yang sangat positif untuk memperkuat sinergi antara lembaga hukum dan lingkungan (Bakumku) terhadap pemerintah daerah kota pematangsiantar,” ujar Patar L. Panjaitan.
Antusiasme Peserta dan Penutupan Acara
Seminar ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Kortas Tipikor Sumut dan Sanopati 08, yang berharap untuk selanjutnya acara serupa dapat terus diadakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembangunan daerah.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama serta penyerahan plakat dari BAKUMKU kepada Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar sebagai perwakilan peserta seminar. Plakat yang sedianya diberikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar akhirnya diserahkan kepada Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar, mengingat kedua pejabat tersebut tidak hadir dalam seminar meski telah diundang secara resmi.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan organisasi masyarakat dapat semakin berperan aktif dalam mengawal kebijakan publik demi pembangunan Kota Pematangsiantar yang lebih baik dan berkelanjutan.