Aturan Baru! Pasien BPJS Tidak Perlu Bawa Surat Rujukan ke Rumah Sakit

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 22 September 2023 - 14:35 WIB

20668 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Aturan baru resmi diterbitkan kini pasien Pasien BPJS tak perlu membawa surat Rujukan ke RS dan cukup modal membawa HP saja.

Surat rujukan yang dimaksud dalam hal ini adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Hal itu dibernarkan oleh, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi).

Dijelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP untuk dibawa ke rumah sakit.

“Perlu diinformasikan bahwa saat ini, peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik,” ujarnya, Selasa 19 September 2023.

Selain itu, Ardi juga menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini juga sudah tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi.

Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan janji layanan JKN yang sudah disepakati oleh seluruh fasilitas kesehatan demi menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan semua setara.

Baca Juga :  PENJABAT GUBERNUR ACEH DAN ANGGOTA DPR RI TA KHALID BERTEMU MENTERI KKP RI

Data peserta telah di-entry melalui aplikasi.

Lebih lanjut Ardi mengatakan bahwa data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit telah di-entry melalui aplikasi P-Care dan sudah terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim rumah sakit.

Selain itu, data peserta juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta.

“Saat peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), secara otomatis rujukan tersebut telah terbaca di sistem,” terang Ardi.

“(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju,” lanjutnya.

Sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, kata Ardi, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.

Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-79 : IKBI PT KPBN Menggelar Serangkaian Lomba

Viral Media Sosial

Sebuah unggahan warganet yang menyebutkan bahwa saat ini pasien BPJS Kesehatan sudah tidak memerlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam bentuk fisik untuk dibawa ke rumah sakit, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun X, @XdokterbaikX, pada Minggu 17 September 2023.

“Apakah masih ada yg membawa kertas rujukan dari FKTP ke Rumah Sakit? Saat ini kertas itu tidak perlu lagi dan buang buang duit (kertas) karena rujukan dari FKTP ke RS sudah bisa online,” tulis pengunggah.

“Saat daftar di RS, pasien cukup nunjukin KTP sambil mengatakan dirujuk dari faskes pertama,” tambahnya.

Hingga Selasa 19 September 2023 siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 13.500 kali dan mendapatkan puluhan komentar dari warganet.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%
Kapolresta dan 77 Personel Polresta Bandara Soekarno Hatta Naik Pangkat
Polwan Polda Sumut Raih Medali Perunggu di World MMA Championship 2024
Kemenkumham Luncurkan Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Penerangan Kodam Iskandar Muda Juara 1 Lomba Jurnalistik Tingkat TNI AD.
Persit Kartika Chandra Kirana PD IM Tampilkan Produk Unggulan Dari Bahan Dasar Serai, Minyak Pala Wangi dan Minyak Kemiri #PersitBisa.
Dua Pejabat Kanwil Kemenkumham Sumut Dilantik pada Jabatan Baru, Supratman: Wujudkan Kemenkum Menjadi Terdepan dan Terpercaya
Penutupan Tahun IG 2024 & Launching Tahun Hak Cipta & Desain Industri 2025: DJKI Catat Kenaikan Permohonan

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:52 WIB

Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Berita Terbaru