TLii | SUMUT | Mandailing Natal | Polemik mencuat terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh seluruh desa di Kabupaten Mandailing Natal. Diduga, kegiatan tersebut menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah, meskipun legalitas dan manfaatnya masih menjadi tanda tanya besar. Sabtu, (21/12/2024).
Ironisnya, lembaga penyelenggara bimtek hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa sertifikasi resmi seperti dari Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Bahkan, narasumber yang dihadirkan tidak jelas kompetensinya, sehingga diragukan dapat memberikan materi yang relevan dan akuntabel bagi para peserta.
Minim Pengawasan, Dugaan Korupsi Masif
Kegiatan ini semakin disorot karena lemahnya pengawasan dari pihak Kejaksaan, KPK, hingga Mabes Polri. Kelompok kepentingan diduga memanfaatkan celah ini untuk menguras dana desa demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Keterlibatan organisasi pemerintah desa seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) juga menjadi sorotan. Ketua Apdesi Kabupaten Madina, Miswar, memilih bungkam saat dikonfirmasi. Dugaan publik menguat bahwa kegiatan ini terorganisir secara masif dan sistematis.
Respons Pemerintah Daerah dan Kepala Desa
Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution, menyatakan bahwa kegiatan bimtek ini merupakan inisiatif para kepala desa tanpa intervensi dari pemerintah kabupaten. “Sebaiknya konfirmasi langsung ke peserta dan pihak penyelenggara,” ujarnya.
Namun, beberapa kepala desa justru mengungkapkan keluhan mereka. “Sebenarnya kami pun tidak mau mengikuti kegiatan ini, tetapi apa daya sebagai kepala desa,” ungkap salah satu kepala desa yang meminta namanya dirahasiakan.
Di sisi lain, pejabat kecamatan seperti Camat Siabu, Sudrajat Saputra, dan Camat Bukit Melintang, Mahdi Gultom, memilih bungkam.
Harapan Masyarakat untuk Investigasi
Masyarakat dan tokoh pemuda Madina mendesak Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Satgas Antikorupsi untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait pelaksanaan bimtek desa ini. Evaluasi ulang terhadap laporan penggunaan dana desa di seluruh Madina juga dinilai sangat penting.
“Kalau hanya berharap dari pihak Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, itu akan sia-sia,” ujar salah seorang tokoh pemuda setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Madina, Irsal Pariadi, belum memberikan tanggapan resmi.
Masyarakat berharap tindakan cepat dan tegas dilakukan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. //H2Mc