TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH, Minggu (3/3/2024) – Hingga saat ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 masih belum mendapatkan persetujuan bersama dari Pemerintah dan DPR Aceh. Dalam mengatasi hal ini, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mencakup perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir.
Dalam penjelasannya, Pemerintah Aceh menyebutkan bahwa karena belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang APBA 2024, perubahan pada regulasi tersebut diperlukan untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran. Salah satu pertimbangan yang disampaikan oleh sumber TIMELINES INEWS pada Sabtu, 2 Maret 2024, menyebutkan hal tersebut.
Perubahan Peraturan Gubernur Aceh tersebut menetapkan empat keputusan, termasuk alokasi pengeluaran daerah yang akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan berbagai pihak, seperti Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, DPRA, dan Lembaga Keistimewaan Aceh. Selain itu, anggaran pengeluaran daerah juga akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS, CPNS, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.