TIMELINES INEWS>>Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Aceh, bersama Pemerintah Aceh, telah mencapai kesepakatan terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024, yang kemudian ditetapkan sebagai Qanun Aceh.
Pada Senin, 18 Desember 2023, Pimpinan Rapat Paripurna Safaruddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Aceh, menyatakan bahwa APBA 2024 telah ditandatangani oleh DPR Aceh dan Pemerintah Aceh. Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah diberi wewenang untuk menyerahkan dokumen tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Rapat penetapan kesepakatan ini melibatkan Ketua Zulfadhli, Teuku Raja Keumangan, dan Dalimi, serta dihadiri oleh sejumlah anggota dewan. Pihak Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) juga turut hadir.
Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi, membacakan keputusan dewan mengenai persetujuan Raqan Aceh tentang RAPBA 2024 sebagai pedoman dan dasar evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Qanun Aceh mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024.
Suhaimi menjelaskan bahwa penetapan RAPBA 2024 sebagai Qanun Aceh akan dilakukan setelah penyesuaian dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri oleh Badan Anggaran DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan, dengan catatan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh fraksi DPR Aceh menyatakan penerimaan dan persetujuan terhadap Raqan Aceh mengenai APBA 2024, dengan semua fraksi meminta agar mengikuti rekomendasi Badan Anggaran (Banggar).