TLii | SUMUT | DELI SERDANG |Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ),Sugianto Marpaung,mengingatkan bahwa pesta demokrasi bukanlah berarti bebas tanpa aturan,hal ini sangat penting dan perlu diketahui oleh masyarakat.
Euforia pesta demokrasi boleh, apalagi di sisa-sisa masa kampanye yang tinggal beberapa hari lagi,namun ada aturan-aturan yang harus ditaati yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yakni aturan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Demikian dikatakan Ketua AMPUH Sugianto Marpaung kepada media pada Rabu 20/11/2024,setelah melakukan pantauan di lapangan yang ternyata banyak ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran tersebut terdapat dibeberapa pasal dalam aturan kampanye,hal inilah yang sangat disayangkan,sebab dikhawatirkan masyarakat tidak memahami aturan tersebut”.Ungkap Marpaung.
Padahal jelas,dibagian penutup aturan PKPU tertulis agar setiap orang mengetahuinya. Bila masyarakat mengetahui aturan diyakini tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi setidaknya pengawasan dapat dilakukan masyarakat, ujar Marpaung sapaan akrabnya.
Pohon akan menjadi saksi bisu pelanggaran yang dilakukan paslon di Kab.Deli Serdang bahkan taman dan pasilitas umum lainnya seperti tiang listrik jadi sasaran tempat menempel baliho paslon, terangnya.
Dibalik semua itu, menyisakan isyarat dan pesan mau pun sinyal ketidak berdayaan penyelenggara pemilu untuk melakukan penertiban, tegasnya.
Pesta demokrasi di Kab Deli Serdang sepertinya terciderai karena ambisi atau ketidaktahuan para Tim kampanye atau relawan masing-masing paslon, tandasnya.
Walau tersisa empat hari lagi diminta kepada KPU, Bawaslu dan Pemda Deli Serdang menurunkan baliho mau pun spanduk yang tidak pantas pada tempatnya, tutup Marpaung.