TLii | SUMUT | Deli Serdang – Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat, dan warga Desa Pematang Biara mengajukan tuntutan kepada Badan Keuangan Pemerintah (BKP) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan evaluasi ulang terhadap laporan penggunaan anggaran desa tahun 2023. Mereka mencurigai adanya indikasi ketidaksesuaian dalam alokasi dan penggunaan dana desa yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran.
Tuntutan ini muncul sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Mereka berharap evaluasi ulang ini akan mengungkap adanya penyimpangan, jika ada, dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terkait.
Aktivis mahasiswa Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menyuarakan kegelisahan warga yang merasa ditipu terkait penggunaan anggaran desa. “Selama ini, warga merasa dibohongi terkait penggunaan anggaran desa. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan yang mendalam terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola dana publik,” ujar Irham dalam keterangannya kepada media.
Irham menambahkan, langkah untuk meminta klarifikasi dan audit kepada BKP dan Kejatisu merupakan tindakan yang tepat. “Warga memiliki hak untuk mendapatkan laporan yang transparan dan bertanggung jawab mengenai penggunaan dana desa, terutama jika terdapat indikasi ketidaksesuaian,” tegasnya. Evaluasi ulang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan kepentingan publik.
Irham juga menyebutkan bahwa jika kepala desa menyatakan kesiapan untuk dievaluasi atau diaudit, ini merupakan langkah positif menuju penyelesaian masalah secara terbuka dan transparan. “Kesediaan kepala desa untuk bekerja sama dalam evaluasi ulang dapat membantu mengklarifikasi situasi dan menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas,” lanjut Irham.
Namun, Irham menegaskan pentingnya evaluasi atau audit yang dilakukan secara independen dan objektif. “Proses ini harus dilakukan dengan cara yang independen dan objektif, sehingga hasilnya dapat dipercaya oleh semua pihak. Jika kepala desa terbukti mengelola anggaran dengan benar, hal ini bisa memulihkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, tindakan korektif harus segera diambil,” tutup Irham.
Warga Desa Pematang Biara berharap bahwa BKP dan Kejatisu dapat merespon permintaan ini dengan segera untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran desa yang sesuai dan transparan.
H²Mc