LANGKAT – Carut marut pengawasan dan perlindungan Kawasan Hutan Negara Mangrove di Kabupaten Langkat agaknya tak akan selesai.
Di Kwala Gebang, Hutan Mangrove yang masuk Kawasan Hutan Negara malah digarap oknum pengusaha menjadi lokasi usaha mereka. Bukannya ditindak, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat malah akan memberikan diskresi dengan menjadikan Perhutanan Sosial.
Data yang diterima Redaksi, Sabtu (2/9) tampak foto Kawasan Hutan Negara Mangrove di Kwala Gebang Kabupaten Langkat berubah menjadi pondok dan bangunan-bangunan. Sumber wartawan menyebutkan, bangunan yang diduga akan dijadikan Kafe itu dikelola oleh dua (2) pengusaha setempat berinisial ‘H’ dan ‘I’ warga setempat.
Sumber menyebutkan, aksi 2 pengusaha ini diduga mendapat persetujuan oleh Kepala Desa Kwala Gebang berinisial ‘BT’. “Dugaannya, keberanian H dan I atas koordinasi dengan oknum Kades Kwala Gebang BT”, papar sumber kepada wartawan.
Informasi diperoleh wartawan, aksi perambahan Hutan Mangrove untuk lokasi usaha itu telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Dimana Ratusan masyarakat disana juga menyampaikan keberatannya.
BELUM DITINDAK
Menanggapi perambahan Hutan Kawasan Masyarakat ini, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat Elvin Situngkir mengaku telah mengetahui perambahan hutan Mangrove itu.
Elvin Situngkir mengaku, Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut telah turun ke lokasi perambahan hutan Mangrove. “Team sudah turun dan melakukan pembinaan terhadap warga yg beraktifitas terhadap lokasi yg di maksud”, kata Elvin Situngkir via pesan WhatsApp.
Namun dia mengaku, belum ada tindakan hukum yang dilakukan pejabat DLHK Sumut di KPH I Stabat itu. Elvin Situngkir malah mengaku, akan menerapkan pola Perhutanan Sosial.
“Kita akan menerapkan pola Perhutanan Sosial dengan skema HKM (HUTAN KEMASYARAKATAN)”, bebernya, padahal masalah perambahan hutan mangrove ini telah dilaporkan ke Kapolda Sumut.
Panjang lebar, Elvin Situngkir juga menjelaskan, guna memuluskan niat melegalkan pembuatan lokasi usaha di Hutan Mangrove itu, telah dibentuk Kelompok Tani Hutan guna mengelola lahan Mangrove seluas lima (5) hektar di lokasi itu.
“Dan saat ini sudah dibentuk KTH Bahtera Cinta dan rencana kelola KTH Bahtera Cinta seluas 5 Hektar. Itu tahapan yg sedang kami lakukan bg”, pungkasnya.
Sementara Kadis LHK Sumut YULIANI SIREGAR hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan meski telah ditelpon dan dikonfirmasi via WhatsApp berkali kali.
Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan DLHK Sumut Albert Sibuea dihubungi terpisah, juga terkesan enggan berkomentar. Dia meminta media menghubungi Bagian Penegakan Hukum sembari mengirim Nomor Ponsel Kabid Perlindungan Hutan (Linhut) DLHK Sumut.
“Sore pembekalan dan araahan dari pak gubernur bang. Coba ke Bagian penegakan hukum bang”, balasnya singkat Via WhatsApp.
Sementara Kabid Linhut DLHK Sumut Zainudin, Jum’at (01/9/2023) tak merinci langkah lanjut pengawasan hutan mangrove di Kwala Gebang yang dirambah pengusaha tersebut.
Dia hanya berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala KPH I Stabat atas langkah yang telah dilakukan. “Siap bang, kami juga tetap berkoordinasi dengan KKPH tentang pelaksanaan yang dilakukan oleh KPH I. Segera kami kabari abang hal tersebut. Saat ini saya sedang mengikuti acara pembinaan”, pungkasnya membalas konfirmasi wartawan.
POLISI AKAN CEK
Sementara Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang yang dikenal tegas dalam melakukan tindakan hukum di wilayah kerjanya ini berjanji akan mengecek informasi perambahan hutan mangrove di Desa Kwala Gebang itu.
“Kami akan cek dulu ya pak”, katanya menjawab kepada wartawan.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumatera I belum menjawab konfirmasi wartawan. Namun staff lembaga di bawah Kementerian LHK itu Leo Siregar berjanji akan menyampaikan informasi perambahan Mangrove itu ke pimpinannya. “Kukirim dulu ke Pimpinan ya”, pungkasnya.
RATUSAN HEKTAR HUTAN MANGROVE JADI KEBUN SAWIT
Lahan Mangrove di lokasi lain di Desa Kwala Gebang tak lebih baik kondisinya. Sebagian berubah menjadi Tambak-Tambak dan Kebun Sawit yang dikelola secara profesional oleh oknum pengusaha.
Pada Bulan Juli 2023 lalu, puluhan warga Dusun III Desa Kwala Gebang Kabupaten Langkat membuat surat pernyataan penolakan perambahan hutan. Mereka mengaku, kawasan hutan mangrove (bakau) di sana beralih fungsi berakibat rusaknya lingkungan.
Dilansir beberapa media, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kwala Gebang Buyung menyebutkan, ratusan hektar hutan mangrove awalnya beralih fungsi menjadi tambak. Setelah itu, dikelola para mafia untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Sekarang pemukiman sering mengalami banjir rob dan abrasi tanah. Sering menderita lah kita sebagai masyarakat di Kwala Gebang ini. Karena, kawasan hutan di sini sudah dirusak oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab”, tutur Buyung.
Dia mendesak stekholder terkait, agar menindak tegas siapa pun oknum yang merusak kawasan hutan mangrove. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan keseimbangan ekosistem di sana akan hancur.
Buyung menyayangkan, meski sudah dilaporkan ke pihak terkait, namun belum juga ada tindakan. Perambahan dan perusakan hutan masih saja terjadi dan laporan masyarakat terkesan diam ditempat.(joe)