TIMELINES INEWS | ACEH – GAYO LUES Blangkejeren, Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Indomaret di Wilayah Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Senin (18/12/2023).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Supervisor toko salah satu Indomaret yang berada di Desa Kutelintang, Laporan Pengaduan pelapor langsung diterima oleh Kanit 3 SPKT Polres Gayo Lues Aiptu Joko Ansari SH.
Kronologi Kejadian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 19:30 Wib, pelapor selaku supervisor pada toko Indomaret yang berada di Desa Kutelintang melakukan pengecekan (S.O. brankas) terhadap keuangan toko Indomaret tersebut, dari hasil S.O. brankas pelapor menemukan data penggunaan uang yang tidak wajar atau janggal sebanyak 66.428.019,- (enam puluh enam juta empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan belas Rupiah), selanjutnya pelapor segera menghubungi pelaku selaku kepala toko Indomaret tersebut, kemudian pelapor mengintrogasi pelaku, selanjutnya pelaku mengakui bahwa uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, jelas Kasatreskrim.
Kronologi penangkapan, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wib Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Personel Piket Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan Uang milik Toko Indomaret tersebut yang bernama inisial a.n. ‘AR’, umur 30 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Desa Alue Punti Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, berawal dari laporan supervisor kemudian diamankan 1 (satu) Unit HP Merk Nokia miliknya beserta 3 jenis dokumen rekapan indomaret, kemudian pelaku langsung di amankan di Polres Gayo Lues, ujar M. Abidinsyah.
Terhadap Pelaku Penggelapan Uang dapat disangkakan melanggar Pasal 488 Ayat 1 KUHP diancam dengan Pidana Penjara paling lama lima Tahun, tutup Kasatreskrim. (Dwie)
Sumber : Humas Polres Gayo Lues