TIMELINE INEWS| Banda Aceh * Warga Wajib Mendaftarkan Diri Sebelum 31 Desember 2023
Kebijakan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg segera diterapkan pemerintah. Ke depan, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus terdaftar.
Kementerian ESDM menjelaskan pengendalian konsumsi LPG 3 Kg ini dikarenakan masih ada sejumlah masyarakat yang mampu, namun menggunakan gas melon berlebel ‘Khusus masyarakat miskin’ itu.
“Jadi harus registrasi, agar subsidinya (LPG) sesuai,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji ditulis, Selasa (1/8/2023).
Adapun kata Tutuka, pemerintah memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 31 Desember 2023.
Kementerian ESDM menjelaskan pengendalian konsumsi LPG 3 Kg ini dikarenakan masih ada sejumlah masyarakat yang mampu, namun menggunakan gas melon berlebel ‘Khusus masyarakat miskin’ itu.
“Jadi harus registrasi, agar subsidinya (LPG) sesuai,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji ditulis, Selasa (1/8/2023).
Adapun kata Tutuka, pemerintah memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 31 Desember 2023.
Data Pendaftaran ini,nantinya akan disesuaikan dengan Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Kita pakai keduanya (DTKS dan P3KE). Yang jadi masalah adalah pemutakhiran data itu tidak mudah. Misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bisa melakukan pendaftaran di pangkalan atau agen resmi gas LPG Pertamina dengan membawa KTP.
(Samuel)
Penulis : Sameul
Editor : Icad
Sumber Berita : Humas Kementrian ESDM