Akan Dibatasi, Hanya Warga Yang Terdaftar Yang Bisa Beli Gas LPG 3 Kg

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 23:08 WIB

20211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS| Banda Aceh * Warga Wajib Mendaftarkan Diri Sebelum 31 Desember 2023

Kebijakan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg segera diterapkan pemerintah. Ke depan, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus terdaftar.

Kementerian ESDM menjelaskan pengendalian konsumsi LPG 3 Kg ini dikarenakan masih ada sejumlah masyarakat yang mampu, namun menggunakan gas melon berlebel ‘Khusus masyarakat miskin’ itu.

“Jadi harus registrasi, agar subsidinya (LPG) sesuai,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji ditulis, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Aceh dan Kepolisian Kerajaan Kanada Bahas Transnational Crime

Adapun kata Tutuka, pemerintah memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 31 Desember 2023.

Kementerian ESDM menjelaskan pengendalian konsumsi LPG 3 Kg ini dikarenakan masih ada sejumlah masyarakat yang mampu, namun menggunakan gas melon berlebel ‘Khusus masyarakat miskin’ itu.

“Jadi harus registrasi, agar subsidinya (LPG) sesuai,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji ditulis, Selasa (1/8/2023).

Adapun kata Tutuka, pemerintah memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 31 Desember 2023.

Baca Juga :  Panwaslu Gayo Lues berikan Himbauan Penting : Patuhi Minggu Tenang untuk Menjaga Integritas Pemilu 2024

Data Pendaftaran ini,nantinya akan disesuaikan dengan Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Kita pakai keduanya (DTKS dan P3KE). Yang jadi masalah adalah pemutakhiran data itu tidak mudah. Misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bisa melakukan pendaftaran di pangkalan atau agen resmi gas LPG Pertamina dengan membawa KTP.
(Samuel)

Facebook Comments Box

Penulis : Sameul

Editor : Icad

Sumber Berita : Humas Kementrian ESDM

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:53 WIB

Patroli Polrestabes Medan Sambangi Konsulat Amerika, Berikan Pelayanan dan Rasa Aman

Berita Terbaru