Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:43 WIB

2017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

TLII>>Lhokseumawe — Revisi Undang-Undang Kejaksaaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya penerapan Dominus Litis yang memperluas kewenangan kejaksaan dalam pengendalian atau penguasaan perkara.

“Secara teoritis, konsep Dominus Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara.” Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak,” ujar Dr. Muhammad Hatta, S.H., LL.M, seorang akademisi yang juga Lektor Kepala Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh, Minggu, 23 Februari 2025.

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Secara filosofis, kata dia, konsep ini berakar pada prinsip ius puniendi yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif (justitia substansialis).

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Raisul dan Rekan-rekan Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan oleh Polres Bima Kota

Namun, kewenangan pengendalian perkara bukan hanya kejaksaan saja tetapi ada pembagian kewenangan secara proporsional (Diferensiasi Fungsional ) dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian sebagai penyelidik/penyidik.

“Kewenangan jaksa sdh cukup banyak apalagi ditambah sebagai penyelidik dan penyidik. Sebaiknya jaksa dan penyidik Polri sebagai mitra sejajar dengan garis koordinasi yang terukur dan profesional. Namun, jika jaksa tetap dipaksakan menjadi penyelidik dan penyidik, maka cukup terhadap delik-delik tertentu dan delik khusus saja,” kata Muhammad Hatta.

Menurut Ahli Hukum Pidana itu, penambahan kewenagan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik perkara-perkara umum dan menjadikan Polri sebagai pembantu/pelengkap dikhawatirkan akan terjadi gesekan antara lembaga penegak hukum. Dikhawatirkan akan terulang peristiwa Cicak Vs. Buaya versi terbaru antara institusi Polri dengan Kejaksaan RI.

Arah kebijakan hukum pidana dalam revisi undang-undang kejaksaan dan KUHAP semangatnya harus memperkuat lembaga yang sudah ada dengan menambah kewenangannya tanpa mengkerdilkan kewenangan dari lembaga lainnya.

Baca Juga :  Transaksi Narkoba, Pengedar di Ringkus Polres Langsa Beserta BB

Pemerintah harus memperkuat dan memperjelas kewenangan kejaksaan dalam beberapa hal seperti pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice), sistem peradilan pidana anak (SPPA), deferred prosecution agreement (DPA) dalam kejahatan korporasi, penegasan akuntabilitas dan transparansi kinerja jaksa penuntut umum dan mekanisme komplain serta pengawasan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh jaksa.

Selain itu, perlu juga memperhatikan kewenangan yang kuat dimiliki kejaksaan lainnya, tetapi sayangnya tidak dimanfaatkan dengan baik, yakni soal asas oportunitas dimana jaksa dapat menghentikan perkara dengan membekukan perkara (deponeer).

“Jadi sebenarnya jaksa mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam pengendalian perkara, tinggal lagi perlu penguatan dan penegasan secara spesifik dalam undang-undang,” pungkas akademisi yang sedang menunggu SK Guru Besar-nya, itu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fdk Uin Ar-raniry Lantik Ormawa Di Bulan Februari 2025
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian, Amankan Belasan Laptop Dari Tangan Residivis*_
Mayat Anak Laki-laki Ditemukan Mengapung di Perairan Ujung Blang, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi
Warga Meurandeh Tengoh Antusias Ikuti Tausyiah Akbar Oleh Tgk Fauzaruddin
Tolak Geng Motor dalam Sosialisasi di SMAN 1 Simpang Rimba Ciptakan Generasi Cemerlang
Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Jagung dan Panen Terong Bersama Petani
Pengurus LSM PAKAR Indonesia Desak Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Taput Tangkap Pemilik Alat Berat di Lokasi Pertambangan Tanpa Izin
Pangdam IM Ajak Semua Pihak Berperan Aktif Dalam Pemberantasan Narkoba Di Aceh.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:36 WIB

SENATOR BABEL BAHAR BUASAN GELAR SOSIALISASI 4 PILAR BERSAMA GENERASI MUDA

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:15 WIB

Peringatan Nisfu Syaban SMAN 1 Simpang Rimba: Meningkatkan Keimanan Melalui Khataman Qur’an”

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:26 WIB

Outing Class/ Field Trip TKN 1 Simpang Rimba Kunjungi POLAIRUD POLDA Babel dan Pantai Tikus Emas

Minggu, 2 Februari 2025 - 09:39 WIB

Musppanitera Kwartir Ranting Simpang Rimba Tahun 2025″ Forum Diskusi Pembentukan Karakter Seorang Pemimpin dan Jiwa Disiplin yang Baik Menjadi Lebih Baik

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:27 WIB

Rapat Musrenbangdes Desa Simpang Rimba Bahas Pembangunan 2025

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:33 WIB

SMA Negeri 1 Simpang Rimba Gelar Seminar Parenting: Siapkan Generasi Sukses Menuju Perguruan Tinggi

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:48 WIB

Dua Anggota DPRD Komisi II Bangka Barat Kunjungi Kantor Desa Simpang Rimba untuk Kunjungan Kerja

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:03 WIB

Pertemuan Perdana Duta Inisiatif Indonesia Batch 10 : Membangun Generasi Muda Inspiratif

Berita Terbaru

ACEH

Fdk Uin Ar-raniry Lantik Ormawa Di Bulan Februari 2025

Rabu, 26 Feb 2025 - 01:13 WIB

Exit mobile version