Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:43 WIB

2014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

TLII>>Lhokseumawe — Revisi Undang-Undang Kejaksaaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya penerapan Dominus Litis yang memperluas kewenangan kejaksaan dalam pengendalian atau penguasaan perkara.

“Secara teoritis, konsep Dominus Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara.” Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak,” ujar Dr. Muhammad Hatta, S.H., LL.M, seorang akademisi yang juga Lektor Kepala Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh, Minggu, 23 Februari 2025.

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Secara filosofis, kata dia, konsep ini berakar pada prinsip ius puniendi yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif (justitia substansialis).

Baca Juga :  KOMPOL Asmon Bufitra Siap Pimpin Polsek Tanah Jawa dengan Dedikasi Tinggi dan Fokus pada Program Prioritas Kapolda Sumut

Namun, kewenangan pengendalian perkara bukan hanya kejaksaan saja tetapi ada pembagian kewenangan secara proporsional (Diferensiasi Fungsional ) dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian sebagai penyelidik/penyidik.

“Kewenangan jaksa sdh cukup banyak apalagi ditambah sebagai penyelidik dan penyidik. Sebaiknya jaksa dan penyidik Polri sebagai mitra sejajar dengan garis koordinasi yang terukur dan profesional. Namun, jika jaksa tetap dipaksakan menjadi penyelidik dan penyidik, maka cukup terhadap delik-delik tertentu dan delik khusus saja,” kata Muhammad Hatta.

Menurut Ahli Hukum Pidana itu, penambahan kewenagan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik perkara-perkara umum dan menjadikan Polri sebagai pembantu/pelengkap dikhawatirkan akan terjadi gesekan antara lembaga penegak hukum. Dikhawatirkan akan terulang peristiwa Cicak Vs. Buaya versi terbaru antara institusi Polri dengan Kejaksaan RI.

Arah kebijakan hukum pidana dalam revisi undang-undang kejaksaan dan KUHAP semangatnya harus memperkuat lembaga yang sudah ada dengan menambah kewenangannya tanpa mengkerdilkan kewenangan dari lembaga lainnya.

Baca Juga :  Anggota Polres Cilegon Gugur Saat Gatur Jalur Wisata Anyer

Pemerintah harus memperkuat dan memperjelas kewenangan kejaksaan dalam beberapa hal seperti pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice), sistem peradilan pidana anak (SPPA), deferred prosecution agreement (DPA) dalam kejahatan korporasi, penegasan akuntabilitas dan transparansi kinerja jaksa penuntut umum dan mekanisme komplain serta pengawasan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh jaksa.

Selain itu, perlu juga memperhatikan kewenangan yang kuat dimiliki kejaksaan lainnya, tetapi sayangnya tidak dimanfaatkan dengan baik, yakni soal asas oportunitas dimana jaksa dapat menghentikan perkara dengan membekukan perkara (deponeer).

“Jadi sebenarnya jaksa mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam pengendalian perkara, tinggal lagi perlu penguatan dan penegasan secara spesifik dalam undang-undang,” pungkas akademisi yang sedang menunggu SK Guru Besar-nya, itu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tolak Geng Motor dalam Sosialisasi di SMAN 1 Simpang Rimba Ciptakan Generasi Cemerlang
Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Jagung dan Panen Terong Bersama Petani
Pengurus LSM PAKAR Indonesia Desak Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Taput Tangkap Pemilik Alat Berat di Lokasi Pertambangan Tanpa Izin
Pangdam IM Ajak Semua Pihak Berperan Aktif Dalam Pemberantasan Narkoba Di Aceh.
Kalapas Perempuan Medan Hadiri Pelantikan Jabatan Non-Manajerial di Kanwil Ditjenpas Sumut
Komitmen Laksanakan Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Perempuan Medan Laksanakan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Lapas Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan dan BPJS untuk Pemenuhan Obat-Obatan Penghuni
Polres Aceh Selatan Gelar Upacara Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Bakongan Timur.

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:54 WIB

Pengurus LSM PAKAR Indonesia Desak Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Taput Tangkap Pemilik Alat Berat di Lokasi Pertambangan Tanpa Izin

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:10 WIB

Komitmen Laksanakan Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Perempuan Medan Laksanakan Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:02 WIB

Lapas Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan dan BPJS untuk Pemenuhan Obat-Obatan Penghuni

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:22 WIB

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Hadir Dijalan Dalam Situasi Padat Kendaraan

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:13 WIB

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Keamanan Dan Kenyamanan Warga

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:43 WIB

KALAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN TINJAU PERSIAPAN LAHAN PENANAMAN BAWANG MERAH DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:28 WIB

Makan Siang Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Pemuda Langkat ikuti Secara Virtual

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:35 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan, Satu Buron

Berita Terbaru