Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:26 WIB

207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Malang — Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, mengkritik dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11), dinilainya berpotensi memicu konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Prija, Pasal 111 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Padahal, menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya menjadi ranah eksklusif kepolisian.

“Yang benar, yang boleh mengontrol itu hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi, Pasal 111 Ayat (2) ini lebih baik dihapus saja,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP menyebutkan bahwa masyarakat yang melapor ke polisi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari, dapat langsung menindaklanjuti laporannya ke kejaksaan. Prija menilai pasal ini merupakan kemunduran karena konsep serupa pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, tetapi kemudian dihapus.

Baca Juga :  Massa Aksi Koalisi Bersatu JATMIKO dan ASPEMASU Minta Kejatisu Segera Tersangkakan Eks Kadis Pendidikan Batubara

“Pasal ini membuka peluang bagi jaksa untuk kembali berperan sebagai penyidik. Ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang selama ini sudah diatur dengan baik dalam KUHAP,” ujar dosen Fakultas Hukum UB tersebut.

Prija menjelaskan, jaksa tidak seharusnya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan sekaligus menangani penuntutan secara mandiri. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus khusus seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana korupsi.

“Jika jaksa juga menjadi penyidik, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Penyidik (jaksa) dapat menyidik sendiri sekaligus menuntut, kecuali untuk kasus-kasus luar biasa seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Sebagai solusi, Prija mengusulkan agar jaksa wilayah ditempatkan di kantor kepolisian, seperti model kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja di bawah satu atap.

“Hal ini diperlukan demi efektivitas penanganan perkara hukum, sehingga dapat meminimalkan pengembalian berkas perkara antara polisi dan jaksa. Dengan demikian, perkara yang masuk ke pengadilan sudah dilengkapi bukti yang kuat,” jelasnya.

Namun, Prija menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, tugas tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Jaksa, menurutnya, hanya berperan dalam mendukung pengumpulan barang bukti agar sinergi antara kedua institusi dapat tercapai.

“Jaksa seharusnya tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga bersinergi dalam pengumpulan bukti (collecting evidence) setelah proses penyidikan dilakukan oleh polisi,” tambahnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam IM Dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Kunjungan Kerja Ke Rindam IM.
Pangdam IM Berikan Pengarahan Kepada Personel TNI, PNS Dan Persit Kodim 0101/ Kota Banda Aceh.
Awali Langkah Baru Lapas Pancur Batu Gelar Rapat Dinas Dan Pisah Sambut
Gerakan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Polres Toba Dukung Swasembada Pangan
Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Staf Khusus Menteri HAM.
Franshendrik Tambunan Dilantik Sebagai Ketua DPRD Toba
Polres Pidie Jaya Perkuat Karakter dan Kesadaran Lalu Lintas Generasi Muda Melalui Program Saweu Sikula
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:14 WIB

Survey Penilaian Integritas 2024 KPK RI, Kota Langsa Terbaik 4 di Provinsi Aceh

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:02 WIB

Ahli Hukum UB Dr Prija Djatmika Kritik Dua Pasal dalam RUU KUHAP: Polemik Antara Polisi dan kejaksaan

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:16 WIB

Fdk Uin Ar-Raniry dan Madrasah Mustafawiyah Kedah Malaysia Teken MoA

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:06 WIB

Pangdam IM Dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Kunjungan Kerja Ke Rindam IM.

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:19 WIB

Pangdam IM Berikan Pengarahan Kepada Personel TNI, PNS Dan Persit Kodim 0101/ Kota Banda Aceh.

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:11 WIB

Sinergi Kodam IM Dan BPVP Aceh: Bekali Anggota Persit Dengan Keterampilan Wirausaha.

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:31 WIB

Bobol Jendela Rumah Lancarkan Aksinya, Seorang Pria di Langsa Diamankan Polisi

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:47 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Pidie Jaya Turun Langsung Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar.

Berita Terbaru

NUSA TENGGARA BARAT

Ahmad Sihabudin Kontrol Perkembangan Jagung di Lahan Menange Baris

Kamis, 23 Jan 2025 - 23:02 WIB

Exit mobile version