Ahli Hukum UB Dr Prija Djatmika Kritik Dua Pasal dalam RUU KUHAP: Polemik Antara Polisi dan kejaksaan

Larvha

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:02 WIB

20342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Prija Djatmika, SH, MS

Dr Prija Djatmika, SH, MS

 

TIMELINES INEWS |SUBULUSSALAM, Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika mengkritik soal Dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam siaran persnya yang sampai ke media ini. Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

Padahal, lanjutnya. Seharusnya pasal tersebut, mutlak kewenangan dari kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.

“Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini dihapuskan saja, yang Ayat 2 nya itu,” kata Prija, Rabu (22/1/25).

Baca Juga :  Komite Akreditasi Kesehatan Pratama Lakukan Survei Poliklinik Polres Subulussalam

Sementara itu, dijelaskannya. Dalam Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan.

Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapuskan.

“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (Menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.

Masih katanya, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri.

“Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (Jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” pungkasnya.

Baca Juga :  Raih 22 Medali Emas, Penanggalan Juara Umum Porkot Subulussalam 2023, Nantikan Pengumumannya Malam Ini

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

“Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa,” bebernya.

Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat.

“Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” jelasnya.(fie)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bimtek Desa se Subulussalam di Hotel Mewah Medan Tuai Kontroversi, Diduga Sarat Korupsi dan Kelembagaan Ilegal
Launching Perdana Program MBG Mulai Didistribusikan di Kecamatan Rundeng
Pemimpin Baru Kota Subulussalam, Gubernur Aceh Lantik HRB-Nasir Periode 2025-2030 
Mendorong Motivasi Belajar Siswa dengan Mindful, Joyful, dan Meaningful Learning
Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Jenazah Seorang Pria di Kecamatan Rundeng
Ketua PWI Subulussalam Khalidin Umar Barat Narasumber di Rakor Evaluasi Pilkada 2024
Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polres Subulussalam Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Rabu, 16 April 2025 - 15:34 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Rabu, 16 April 2025 - 12:56 WIB

Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari

Rabu, 16 April 2025 - 10:55 WIB

Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi

Selasa, 15 April 2025 - 18:39 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:22 WIB

Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - 16:16 WIB

Aksi Sosial Warnai Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 di Aceh

Berita Terbaru

ACEH

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:34 WIB

Exit mobile version