Ahli Hukum UB Dr Prija Djatmika Kritik Dua Pasal dalam RUU KUHAP: Polemik Antara Polisi dan kejaksaan

Larvha

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:02 WIB

2061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Prija Djatmika, SH, MS

Dr Prija Djatmika, SH, MS

 

TIMELINES INEWS |SUBULUSSALAM, Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika mengkritik soal Dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam siaran persnya yang sampai ke media ini. Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

Padahal, lanjutnya. Seharusnya pasal tersebut, mutlak kewenangan dari kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.

“Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini dihapuskan saja, yang Ayat 2 nya itu,” kata Prija, Rabu (22/1/25).

Baca Juga :  Sejumlah Artis Bakal Ramaikan Kampanye Akbar Bintang-Faisal di Subulussalam

Sementara itu, dijelaskannya. Dalam Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan.

Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapuskan.

“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (Menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.

Masih katanya, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri.

“Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (Jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Bersama Kapolres Subulussalam, Tinjau Gudang Logistik Pemilu

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

“Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa,” bebernya.

Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat.

“Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” jelasnya.(fie)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polres Subulussalam Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Polres Subulussalam Launching dan Peresmian Satpas SIM, Siap Berikan Pelayanan Terbaik
Kasus Tuduhan Pelecehan Sahman anggota DPRK Aceh Singkil Berakhir Damai, Pelapor Akui Kesalahannya
Putri Rosmawati Minta Maaf kepada Sahman dan Keluarga, Akui Isu Pemerkosaan Hanya Rekayasa
Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pelaku Judi Online Slot
Rasumin Pohan Terpilih Sebagai Ketua KNPI Kota Subulussalam 2024-2027
Jelang Musda KNPI, Deni Bakal Calon Menjadi Ketua KNPI Singkil 
Supardi, SH Kajari Subulussalam Panen Kedua Ikan Lele, Dukung Kegiatan Penguatan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 02:23 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Kurir dan Pemesan Narkoba.

Jumat, 24 Januari 2025 - 01:58 WIB

Banda Aceh City Police (Polresta Banda Aceh) Destroys 3.7 Kg of Methamphetamine

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:40 WIB

Rutan Medan Ikuti Upacara Tabur Bunga, Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:25 WIB

Maksimalkan Anggaran Pembinaan WBP, Lapas Selong Raih Prestasi Dari DJPB NTB

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:02 WIB

Ahmad Sihabudin Kontrol Perkembangan Jagung di Lahan Menange Baris

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:09 WIB

Libur Nataru 2024/2025, Pelindo Multi Terminal Layani 630.479 Penumpang

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:53 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pemasangan Banner Dan Sosialisasi Penerimaan Calon Tamtama TNI AD

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:49 WIB

Bidhumas Polda Sumut Gelar Pelatihan Presenter dan Peliputan Kehumasan

Berita Terbaru

Exit mobile version