TLii | SUMUT | SERDANG BEDAGAI | Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk tersangka pengedar Sabu berinisial S alias Lepes (43) dan adiknya JL alias Iyem (39) bersama barang bukti yang berhasil disita berupa 6 plastik klip transparan berisi kristal putih dengan total berat bruto 5,11 gram, di wilayah Kecamatan Bintang Bayu pada Kamis, 27 Maret 2024.
yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Huta Durian Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.
” Saat melakukan penyelidikan, tim melihat S alias Lepes membuang satu bungkusan plastik klip transparan secara mencurigakan. Setelah ditangkap, Lepes mengakui mendapatkan sabu dari adiknya, JL alias Iyem,” ungkap Iptu Edward, di konfirmasi Sumaterapost.co.
Edward menjelaskan, saat di lakukan pengembangan Interogasi,
Lepes mengaku bahwa Sabu tersebut di dapat dari adiknya inisial JL alias Iyem. Kemudian Tim Personel menuju tempat lokasi keberadaan Iyem. Dengan didampingi kepala desa Huta Durian, M. Surya Budi Sipayung, Tim Reskrim Polsek Kotarih yang dipimpin Ipda Brimen berhasil mengamankan JL di kediaman orang tuanya di desa Huta Durian
” Disana ditemukan barang bukti tambahan berupa 5 plastik klip transparan berisi kristal putih sabu,” cetus Iptu Edward.
Ia menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Kotarih dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai untuk proses lanjut.
” Meskipun demikian, perlu diingat bahwa upaya pemberantasan narkoba masih terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.