Ilustrasi Bawaslu
TLii | ACEH | GAYO LUES – Blangkejeren, Dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gayo lues mengeluarkan surat Himbauan Penertiban APK/BK (Sticker Kendaraan Bermotor) pada masa tenang kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024 Se- Kabupaten Gayo Lues, Jumat (09/02/2024).
Surat Himbauan Bawaslu Nomor : 052/PM.00.02/K.AC-14/02/2024 ini menekankan pentingnya mematuhi Minggu Tenang yang telah ditetapkan sebelum hari pemungutan suara.
Surat Himbauan Bawaslu Nomor : 052/PM.00.02/K.AC-14/02/2024 ini menekankan pentingnya mematuhi Minggu Tenang yang telah ditetapkan sebelum hari pemungutan suara :
Surat Himbauan Bawaslu Nomor : 052/PM.00.02/K.AC-14/02/2024 ini menekankan pentingnya mematuhi Minggu Tenang yang telah ditetapkan sebelum hari pemungutan suara.
Minggu Tenang, yang biasanya dimulai beberapa hari sebelum tanggal pemungutan suara adalah periode di mana semua kegiatan kampanye dilarang. Ini termasuk penggunaan alat praga kampanye seperti spanduk, baliho, dan pamflet,stiker pada mobil maupun Motor oleh partai politik peserta pemilu.
Ketua Panwaslu, Wiwin Bustami menyampaikan bahwa “mematuhi aturan Minggu Tenang adalah langkah krusial dalam memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan adil dan transparan. Agar Minggu Tenang memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa pengaruh eksternal yang mungkin memengaruhi keputusan mereka,” Ujar Ketua Pawaslu pada saat Pihak Media TLii mengkonfirmasi di Ruang kerja (Wiwin Bustami).
Panwaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan alat praga kampanye selama periode Minggu Tenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi dan mengganggu integritas keseluruhan proses pemilu.
Partai politik, calon, dan pendukungnya diharapkan untuk bekerja sama dengan Panwaslu dalam mematuhi aturan Minggu Tenang ini. Dengan demikian, semua pihak dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip demokrasi yang kuat dan menjaga integritas pemilu.
Panwaslu mengingatkan bahwa tindakan untuk melanggar aturan Minggu Tenang dapat mengakibatkan sanksi yang serius sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu untuk mematuhi aturan Minggu Tenang dengan sungguh-sungguh demi menjaga integritas dan keadilan pemilu. (AA)