Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

Edi Marcell

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 15:05 WIB

20202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INews>> Simalungun — Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Kasus pencurian itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

“Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV,” ujar Ronald Sipayung, Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga :  KETUA PARTAI ACEH GAYO LUES SIAP MENANGKAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BERSAMA CAGUB MUALIM DEK FAT

Ronald Sipayung mengatakan, alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

“Restoratif justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ jelasnya.

Suhartono, salah satu tersangka mengungkapkan, permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” ungkap Suhartono.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Di Aceh Selatan Damai Dengan Restorative Justice

Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.

“Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Restoratif justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Bidhumas polda aceh

Berita Terkait

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.
Praktisi Hukum Helmax Alex Tampubolon, SH, Desak Polsek Hamparan Perak Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Serius
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel
Lagi,Satresnarkoba Amankan seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Selatan
Polda Sumut Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru