Meulaboh, Pengadilan Negeri Meulaboh Laksanakan Konstatering luas dan batas tanah bertempat di Jalan Kuta Paya GP. Suak Ribee Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Rabu (27/09/2023) Pukul 10.00 Wib.
Adapun yang hadir dalam acara Konstatering luas dan batas tanah oleh Pengadilan Negeri Meulaboh, 10 orang Personel Polres Aceh Barat sebagai Pengamanan, 3 orang tim dari Pengadilan Negeri Meulaboh, 4 orang tim dari pertanahan ( BPN) serta Aparatur Gampong suak ribee.
Konstatering luas dan batas tanah ini dibantu Pengamanan dari Personel Polres Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H, melalui Kasubbag Kerma AKP P. Panggabean mengatakan melaksanakan pengamanan pelaksanaan Konstatering (Pencocokan Ulang) oleh Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh Barat.
Kasubbag Kerma menjelaskan,” Pelaksanaan Konstatering ini adalah pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas – batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan, ujarnya
Lanjutnya dalam hal ini Polres Aceh Barat telah melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pengamanan Konstatering terhadap objek berupa sebidang tanah, dimana telah dilakukan pemasangan Patok Batas Tanah, serta pihak pengadilan telah melakukan imbauan dan pemberitahuan kepada pihak yang menguasai lahan tersebut.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon (tergugat dan penggugat) dalam perkara sita eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh Barat, jelasnya.
“Kegiatan pengamanan selesai dilaksanakan pukul 11.20 WIB dalam keadaan aman dan lancar,” tutup Kasubbag Kerma AKP P. Panggabean. (Icad)