Sat Narkoba Polres Agara Kembali Berhasil Ringkus Seorang TSK Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Larvha

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 15:15 WIB

20766 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGGARA

Kutacane, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, kembali meringkus Seorang tersangka karena memiliki narkotika jenis sabu Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (25/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Adapun tersangka tersebut  seorang Pria  PW Als AT, 53,  Petani, Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra mengatakan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan Patroli rutin di desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, Saat Patroli di Desa Amaliah anggota opsnal melihat seorang laki laki yang mencurigakan dengan posisi jongkok lagi memegang dompet yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dekat  pekarangan rumah warga, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi laki-laki yang di curigai tersebut, pada saat anggota opsnal mendekati, Personel opsnal melihat laki-laki membuang dompet ke arah sebelah  pagar beton, kemudian anggota opsnal mengaman kan pelaku, dan langsung menanyakan ” apa yang kau buang ” pelaku tidak menjawab hanya diam” dan selanjutnya di bawa pelaku ke arah dompet yang di buang setelah di temukan dompet berisikan Narkotika jenis sabu yang sudah di paket untuk di jual. selanjut nya Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemko Langsa Gelar Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII

Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, juga mengatakan tersangka PW diamankan bersama barang bukti sabu 49 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 6,33 gram yang dimasukkan dalam dompet warna coklat dan tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 sampai 20 tahun. (Icad)

Facebook Comments Box

Penulis : Icat

Editor : Icad

Berita Terkait

Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan
Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah
Aksi Sosial Warnai Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 di Aceh
Perkokoh Silaturahmi, IPARI Kota Langsa Gelar Halal Bihalal
Unit Resmob Polres Langsa Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti
Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol

Selasa, 15 April 2025 - 20:09 WIB

Selasa, 15 April 2025 - 20:03 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Dan Amanakan 13 Paket Sabu Di Jalan Melati

Selasa, 15 April 2025 - 18:34 WIB

Dukung Pembangunan Kota Medan, Pra Musrenbang 2026 dilaksanakan di Pelindo Regional 1

Selasa, 15 April 2025 - 17:31 WIB

TINGKATKAN SINERGITAS ANTAR APH, KALAPAS PANCUR BATU KUNJUNGI POLSEK PANCUR BATU

Berita Terbaru