Sat Narkoba Polres Agara Kembali Berhasil Ringkus Seorang TSK Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Larvha

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 15:15 WIB

20737 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGGARA

Kutacane, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, kembali meringkus Seorang tersangka karena memiliki narkotika jenis sabu Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (25/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Adapun tersangka tersebut  seorang Pria  PW Als AT, 53,  Petani, Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra mengatakan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan Patroli rutin di desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, Saat Patroli di Desa Amaliah anggota opsnal melihat seorang laki laki yang mencurigakan dengan posisi jongkok lagi memegang dompet yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dekat  pekarangan rumah warga, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi laki-laki yang di curigai tersebut, pada saat anggota opsnal mendekati, Personel opsnal melihat laki-laki membuang dompet ke arah sebelah  pagar beton, kemudian anggota opsnal mengaman kan pelaku, dan langsung menanyakan ” apa yang kau buang ” pelaku tidak menjawab hanya diam” dan selanjutnya di bawa pelaku ke arah dompet yang di buang setelah di temukan dompet berisikan Narkotika jenis sabu yang sudah di paket untuk di jual. selanjut nya Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Antisipasi Guantibmas Polisi Kota Takengon Patroli di Tempat Wisata Camping Mepar

Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, juga mengatakan tersangka PW diamankan bersama barang bukti sabu 49 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 6,33 gram yang dimasukkan dalam dompet warna coklat dan tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 sampai 20 tahun. (Icad)

Facebook Comments Box

Penulis : Icat

Editor : Icad

Berita Terkait

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya
Pangdam Iskandar Muda Ziarah Ke Makam Pejuang Aceh Teuku Nyak Makam.
Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia
Kodam Iskandar Muda dan PT Aceh Link Media Hadirkan Internet Gratis Untuk Masyarakat.
Petani Gampong Teupin Peuraho Mulai Tanam Padi Unggul Berharap Panen April 2025
Kebakaran Di Gayo Lues, Tiga Rumah Warga Hangus Terbakar
Pangdam Iskandar Muda Bantu Ribuan Meter Keramik Untuk Mushalla Dan Meunasah Di Aceh.
Pangdam IM Ajak Masyarakat Aceh Tertib Berlalu Lintas.

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:50 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Tanam PT Telkom

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:38 WIB

Pelanggaran Anggota Polda Sumut Menurun Drastis di 2024, Berikut Penyebabnya

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:23 WIB

Kapolda Sumut Melayat Wakapolres Pelabuhan Belawan: Kehilangan Sosok Perwira Teladan

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:05 WIB

Pelindo Regional I Belawan Siap Operasikan Gate 3 untuk Tingkatkan Layanan Pelabuhan

Senin, 6 Januari 2025 - 23:12 WIB

Peningkatan Aktivitas Transportasi Udara, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Di Nataru 2024/2025

Senin, 6 Januari 2025 - 22:25 WIB

Menkopolhukham Yusril Ihza Mahendra Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:43 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

Berita Terbaru