HAMPARAN PERAK – Terkesan lambat, korban penganiayaan memohon perlindungan hukum dan keadilan Kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Rabu (6/9/23).
Diketahui pada tanggal 05 September 2023 semalam, korban Yulian Putri Pertiwi bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Polsek Hamparan Perak untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan terhadap Laporan Polisi No :LP/B/130/VI/2023/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut tertanggal 05 Juni 2023 yang lalu.
Saat diwawancarai awak media, Yulian menyampaikan bahwa, benar hari ini saya bersama dengan kuasa hukum saya mendatangi Polsek Hamparan Perak untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada bapak Kapolsek dan Pak Kanit Reskrim atas peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang saya alami beberapa waktu lalu.
Kejadian inipun sudah saya laporkan di Polsek Hamparan Perak pada tanggal 05 juni 2023 lalu dan hingga hari ini perkembangan kasus terkesan berjalan sangat lambat. Saya berharap kasus saya ini secepatnya ada titik terang dan segera mendapatkan keadilan. imbuhnya.
Kepada awak media ini, kuasa hukum korban Berita Jaya Telaumbanua SH, dan Partner menyatakan bahwa, Ya, hari ini saya mendampingi Klien kami untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan secara tertulis kepada Pak Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak sebab sejak tanggal 05 juni 2023 kejadian ini dilaporkan hingga hari ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan padahal dalam prosesnya kita sudah memenuhi tiga (3) alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 Kuhap yakni Keterangan Saksi, Keterangan Surat dan Keterangan Terlapor. Tutupnya.(joe)