Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:03 WIB

2079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Rajabul : _*

AKP Rajabul : _*"Tersangka sudah dua kali meloloskan narkotika ke Kendari, dan yang ketiga tertangkap

TLII>>Pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27), nekat menyelundupkan satu kilogram sabu saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jantho.

 

Dalam aksinya itu, penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan petugas Avsec bandara setempat pada saat menggeledah sebuah koper biru yang dibawa. Usai menemukan empat paket barang haram tersebut, RM diserahkan ke polisi untuk proses lanjut.

AKP Rajabul : Tersangka sudah dua kali meloloskan narkotika ke Kendari, dan yang ketiga tertangkap

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, termasuk koper, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 4,3 juta pun kemudian langsung melakukan pendalaman.

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RM menerima paket sabu ini dari seseorang yang tak dikenal berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie pada Senin, 3 Maret 2025 sore sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

 

“Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  Peringatan Nuzulul Qur'an 1446 H, Kapolres Pidie Jaya Ajak Masyarakat Perkuat Iman & Taat Hukum

 

Dalam kesepakatan yang dibuat, tersangka RM sendiri diupah sebesar Rp 50 juta jika mampu meloloskan paket sabu itu ke Kendari. Namun, sebelumnya ia juga telah menerima panjar atau uang jalan sebesar Rp 20 juta.

 

“Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, di mana sisanya yang ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah,” jelas Raja.

 

Dari pengakuannya, RM telah dua kali meloloskan paket sabu tersebut ke wilayah yang sama, yakni Kendari. Di mana, pertama kali dilakukan pada pertengahan Juni 2024 dan yang kedua pada awal Januari 2025 lalu.

 

“Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah. Namun yang ketiga ini yang gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari,” kata Raja.

Baca Juga :  Kapolres Pematangsiantar Himbau Jauhi Narkoba Yang Merupakan Ibu Dari Semua Kejahatan,Saat Pembina Upacara Di SMA N 5

 

Kini RM masih mendekam di sel tahanan atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Selain itu, lanjut Raja yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, pihaknya masih memburu pelaku TK dan F, termasuk menyelidiki apakah mereka terlibat ke dalam jaringan peredaran narkotika luar negeri.

 

“Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semangat Ramdhan, Korwil I HIMAPOLINDO Kota Langsa Berbagi Takjil Gratis
Marlina Muzakir Tinjau Harga Kebutuhan Pokok Menjelang Idul Fitri di Pasar Al-Mahirah
Kunker ke Pidie, Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan Gampong dan Serahkan Sajadah ke Masjid   
Wakil Gubernur Minta Pengurus Kadin Aceh Dukung Perpanjangan Dana Otsus 
Desa Uteunkot berikan Santunan kepada anak yatim serta piatu
Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pemberian Remisi Nyepi dan Idul Fitri Secara Serentak oleh Menteri Hukum dan HAM Secara Daring
35 Sopir Bus Tes Urine di Terminal Banda Aceh, Ini Hasilnya
Penuh Kebahagian Dibulan Penuh Berkah, Warga Binaan Lapas Pancur Batu Terima Remisi Khusus

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:42 WIB

Raih Kesempurnaan Ramadhan, Lapas Narkotika Samarinda Fasilitasi Petugas dan Warga Binaan Salurkan Zakat Fitrah

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:59 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Takjil Ke Masyarakat Sekitar

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:00 WIB

Komitmen Penuhi Pelayanan dan Hak Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinad Gelar Sidang TPP

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:20 WIB

Panen Selada Hidroponik, Wujud Nyata Lapas Narkotika Samarinda Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:03 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Ibadah Rutin untuk Warga Binaan Beragama Kristen

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:59 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Rapat Persiapan Kegiatan

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:48 WIB

Penelitian Akademik, Lapas Narkotika Samarinda Sambut Kunjungan Mahasiswa Hukum Universitas Mulawarman

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:07 WIB

Monitoring dan Evaluasi Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Kaltim Kunjungi Lapas Narkotika Samarinda

Berita Terbaru