Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:49 WIB

2083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

TLII>>Sejak tahun 2000, Sabang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2000, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000. Kawasan ini mencakup beberapa pulau strategis seperti Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo, Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom.

 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta mengembangkan industri dan perdagangan di Aceh. Dengan adanya berbagai kemudahan, diharapkan Sabang dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.

Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Sebagai kawasan perdagangan bebas, barang yang masuk atau diimpor dari luar negeri ke Sabang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai. Semua fasilitas ini tentunya merupakan peluang besar bagi investor untuk mengembangkan bisnisnya dengan melakukan investasi di Sabang. *Sebaliknya barang yang dikeluarkan dari Sabang ke daerah Indonesia wajib memenuhi persyaratan dan membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai* . Agar fasilitas yang diberikan berjalan dengan baik, tepat sasaran serta sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas, maka terdapat regulasi yang harus dipatuhi.

Baca Juga :  Antisipasi Guantibmas, Personel Polsek Kuta Baro Patroli dan Beri Himbauan Kepada Warga

 

Pada 1 April 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021 yang mengatur tata cara pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas, termasuk Sabang. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan perdagangan dan pengawasan saat ini.

 

*Pengawasan Bea Cukai untuk Mendukung Kelancaran Perdagangan*

 

Untuk memastikan agar kegiatan di Sabang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pengawasan terhadap arus barang yang masuk dan keluar. Setiap barang harus melalui pelabuhan atau bandara yang telah ditetapkan, serta dilengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *Jika terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemasukan atau pengeluaran barang, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku* . Hal ini bertujuan untuk menjaga ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat serta menghindari adanya persaingan dagang yang tidak sehat yang berpengaruh negatif terhadap ekonomi masyarakat.

 

*Aturan yang Perlu Diperhatikan*

 

1. *Perizinan yang Jelas* – Barang yang masuk ke Sabang harus memiliki izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Tidak semua barang bisa masuk, terutama yang dibatasi oleh regulasi.

Baca Juga :  Bila HAKAM AYI terpilih sebagai Bupati, Warga Minta Untuk Tuntaskan Program Rumah Dhuafa

2. *Melalui Jalur Resmi* – Barang hanya boleh masuk melalui pelabuhan atau bandara yang telah ditetapkan sebagai kawasan pabean.

3. *Dokumentasi Lengkap* – Setiap pengangkut barang wajib menyerahkan dokumen seperti manifes kedatangan dan keberangkatan ke Kantor Pabean.

4. *Pemeriksaan Terarah* – Bea Cukai melakukan pengawasan dengan sistem manajemen risiko untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

 

*Menjaga Keberlanjutan dan Pertumbuhan Ekonomi*

 

Sebagai kawasan perdagangan bebas, Sabang memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan nasional. Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang tepat, kawasan ini dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi dunia usaha dan masyarakat.

 

Bagi para pelaku usaha maupun investor yang ingin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Sabang, memahami dan mematuhi regulasi yang ada adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kondusif. Dengan keseimbangan antara kemudahan investasi dan kepatuhan terhadap aturan, Sabang dapat terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang maju dan terpercaya yang pada akhirnya mampu mengembangkan ekonomi Masyarakat sebagaimana tujuan dari pemberian fasilitas Istimewa di Sabang.

 

https://kanwilaceh.beacukai.go.id/berita/mengenal-sabang-sebagai-kawasan-perdagangan-bebas-dan-pelabuhan-bebas-kpbpb-

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Integritas dan Kepatuhan Internal, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Sosialisasi Oleh Direktur Kepatuhan Internal
PTPN-1 Regional 1 Gelar Safari Indah Ramadhan, Santuni 100 Anak Yatim Istimewa dan Berikan Perlengkapan Sholat
Pentingnya Pengawasan Internal: Sosialisasi Direktorat Kepatuhan Internal Diikuti Jajaran Lapas Kelas I Medan
Panen Selada Hidroponik, Wujud Nyata Lapas Narkotika Samarinda Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Wujudkan Kesejahteraan Pegawai, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024
TINGKATKAN PENGAWASAN PETUGAS, LAPAS PANCUR BATU IKUTI SOSIALISASI DARI DIREKTUR KEPATUHAN INTERNAL
Polres Pandeglang Amankan Puluhan Sepeda Motor Hasil Operasi Pekat Selama Ramadan
Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pembagian Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan Yang Melintas Di Depan Pendopo Gayo Lues

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:51 WIB

Tingkatkan Integritas dan Kepatuhan Internal, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Sosialisasi Oleh Direktur Kepatuhan Internal

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:26 WIB

PTPN-1 Regional 1 Gelar Safari Indah Ramadhan, Santuni 100 Anak Yatim Istimewa dan Berikan Perlengkapan Sholat

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:31 WIB

Pentingnya Pengawasan Internal: Sosialisasi Direktorat Kepatuhan Internal Diikuti Jajaran Lapas Kelas I Medan

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:11 WIB

Wujudkan Kesejahteraan Pegawai, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:52 WIB

SAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H, KALAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN PIMPIN RAPAT KESIAPAN PENGAMANAN

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:39 WIB

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal dari Ditjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:18 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadir Secara Virtual Sosialisasi Surat Edaran Pengawasan Internal Pemasyarakatan

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:49 WIB

Oknum Petugas PLN Sunggal Diduga Langgar Etika, Masuk Rumah Warga Tanpa Izin

Berita Terbaru