Sat Resnarkoba Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkotika

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:08 WIB

20107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA – Sat Resnarkoba Polres Langsa Jajaran Polda Aceh melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di pimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra SH bertempat diruang Sat Resnarkoba Polres Langsa. Kamis (31/08/2023)

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra SH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika ini sehubungan dengan kasus narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/56/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Juli 2023 dan Nomor : LP/A/71/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Agustus 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan Tersangka Inisial SI (41) dan SO (46).

Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-776/L.1.13/Enz.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-935/L.1.13/Enz.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023. Kata Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Unit PPA Polres Bireuen Kembali Selesaikan Kasus Kekerasan dengan Restorative Justice

Kegiatan pemusnahan dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 (seribu lima belas koma tiga belas) Gram. Ujar Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra SH.

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas. Ucap Kasat Resnarkoba.

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka inisial SI (41) dan SI (46)” adalah Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Panitia Klarifikasi Tak Ada Intimidasi Polisi Atas Pentas di TIM

Turut hadir dalam kegiatan yaitu Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika S.AB SIK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra SH, Kasi Pengelolaan BB & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa Rieski Fernanda SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa Riswan Herafiansyah SH MH, Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa Zubir SE, Kasi Humas Polres Langsa, AKP MC Kaloko, Kasi Propam Polres Langsa, IPDA Erizal, Personil Satres Narkoba polres Langsa.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel
Lagi,Satresnarkoba Amankan seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Selatan

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:53 WIB

Patroli Polrestabes Medan Sambangi Konsulat Amerika, Berikan Pelayanan dan Rasa Aman

Berita Terbaru