TLii//Tanjungbalai//Sumut
Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Sejumlah informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa oknum petugas Imigrasi Klas II TPI Tanjungbalai Asahan dengan inisial (R), diduga terlibat dalam praktik pungli di pelabuhan di jln teluk nibung kota tanjungbalai,(10/03/25)
Menurut laporan dari sejumlah penumpang yang berangkat dari Aceh dan Medan, oknum petugas Imigrasi tersebut bekerja sama dengan agen atau calo untuk meminta uang tambahan dengan alasan memperlancar proses pemeriksaan imigrasi. Pungutan liar yang dilakukan diperkirakan berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per orang, tergantung pada tujuan perjalanan dan lamanya proses.
Narasumber yang tidak namanya di sebut dengan penumpang yang hendak berangkat melalui Pelabuhan Teluk Nibung mengungkapkan bahwa mereka terpaksa membayar uang tersebut agar tidak menghadapi kendala atau keterlambatan dalam pemeriksaan dokumen perjalanan. Jika menolak membayar, mereka harus menghadapi prosedur yang lebih lama atau alasan yang tidak jelas dari petugas,ucap penumpang
Praktik ini menyebabkan masyarakat harus membayar lebih dari yang seharusnya, yang pada akhirnya membebani mereka secara finansial.
Dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas yang diberi tugas untuk melayani masyarakat dengan adil dan sesuai dengan aturan yang ada,
Kepada Aparat Penegak Hukum(APH) Untuk Menyelidiki praktek kegiatan pungutan liar yang ada di pelabuhan teluk nibung kota Tanjungbalai Asahan,(RR)