TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
10/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (13/2/2025).
Pelaku yang diamankan berinisial ST (50), warga Jalan Sukadono, Gang Germenia, Kelurahan Helvetia. Ia ditangkap di Jalan Kertas setelah hasil penyelidikan dan keterangan tersangka sebelumnya, Alex, yang lebih dahulu diamankan pada 23 Februari 2025. Dari pengakuan Alex, pencurian dilakukan bersama ST dan seorang pelaku lainnya berinisial Alem.
Penangkapan terhadap ST dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong, S.H., M.H., bersama Panit 2, Panit 3, dan Tim 74. Berdasarkan hasil interogasi, ST mengakui bahwa ia bersama Alex dan Alem mencuri cat dari sebuah gudang di Jalan Ayahanda. Barang hasil curian kemudian dijual di kawasan Jalan Pahlawan dengan menggunakan becak seharga Rp1.400.000, yang kemudian dibagi bertiga.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain, Alem, di wilayah Jalan Gajah Mada, ST berusaha melarikan diri dengan membuka pintu mobil petugas. Meski telah diberikan dua kali tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha kabur. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara, ST kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Medan Baru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong.
Kasus ini sempat viral di media sosial, dan pihak kepolisian mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu mengungkap kejahatan ini, Pungkasnya.
Red