Kasus Mangkrak Di Polrestabes, LBH Medan Lapor Ke Kapolri

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:42 WIB

20408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi membuat laporan secara tertulis kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Menurut catatan LBH Medan, kinerja keduanya diduga buruk atau mengulur-ulur waktu (undue delay) untuk menyelesaikan laporan dari masyarakat.

“Banyaknya laporan polisi yang saat ini proses penegakan hukumnya bertahun- tahun tidak kunjung terselesaikan membuktikan jika aparat penegak hukum tidak secara sungguh-sungguh atau profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023) sore.

Irvan juga menjelaskan, banyak masyarakat yang telah melaporkan permasalahan hukumnya ke Polrestabes Medan merasa kecewa, dikarenakan laporan mereka tidak ada kepastian hukumnya selama bertahun-tahun.

“Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan dan perspektif negatif masyarakat, pertama apakah Polrestabes Medan tidak mampu menyelesaikannya, kedua laporan tersebut diduga sengaja tidak diselesaikan/ditindaklanjuti,” sebut Irvan.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) telah membuat pengaduan secara tertulis kepada Kapolri dan jajaranya serta Kompolnas RI atas kinerja Kapolrestabes dan Kasat Reskrim yang diduga buruk atau mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan laporan dari masyarakat.

“Perlu diketahui LBH Medan mendapat pengaduan untuk mendampingi 6 masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan yang dewasa ini sudah bertahun-tahun tidak kunjung diselesaikan,” ungkap Irvan.

Baca Juga :  40 Personel Satgas Hatra Toba Berikan Pengamanan PON XXI di GOR Dispora Sumut.

Lanjut Irvan, bahwa laporan tersebut ditangani Reskrim Polrestabes Medan dan dipimpin oleh Kapolrestabes Medan. Parahnya terkait laporan itu LBH Medan sudah berkali-kali berupaya atau mendorong pihak yang berwenang untuk menyelesaikan laporan/pengaduan tersebut, namun tidak diselesaikan juga. Hal ini jelas sangat merugikan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan.

Adapun 6 laporan masyarakat yaitu :

1. Riama Br. Tambunan LP : STTLP/1074/IX/2018/SPKT tertanggal 28 September 2018* merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 5 tahun.

2. Tiarmidan Sianturi LP : 1386/X/2018/SPKT tertanggal 02 November 2018 merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 5 tahun.

3. Syari Rahmawati LP : STTLP/1085/III/YAN:2.2,5/2022/SPKT/Polrestabes* Medan tertanggal 31 Maret 2022, anak pelapor merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 hingga saat ini sudah berjalan 1 tahun.

4. Jaya Krisna LP : STTLP/1154/V/2020/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 08 Mei 2020 merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 3 tahun.

5. Rahmat Agus Legiwo LP : STTLP/1110/K/V/2014/Polrestabes Medan tertanggal 02 Mei 2014 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 9 tahun.

Baca Juga :  Personil Sat Brimob Polda Sumut Gelar Latihan Pemakaian ALSUS untuk Penanganan Unjuk Rasa

6. Zulfarizon LP : STTLP/940/K/V/2017/Polrestabes Medan tertanggal 03 Mei 2017 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 6 tahun.

“Padahal Kapolri telah mengeluarkan pernyataan ‘jika tidak mampu membersikan ekor maka kepala akan saya potong’ hal tersebut juga telah ditegaskan oleh wakapolrestabes Medan kepada jajarannya,” sebut Irvan lagi.

“Maka dari itu LBH Medan secara tegas meminta dari Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan karena dinilai tidak profesional, proporsional dan prosedural dalam menangani pengaduan dari masyarakat sampai bertahun-tahun tidak dapat diselesaikan,” beber Irvan.

Tindakan Kapolrestabes dan Kasat Reskrim yang diduga mengulur-ulur dan tidak menyelesaikan laporan bertahun-tahun telah melanggar Pasal 28D ayat 1, Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 7 Pasal 17 Pasal 18 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 ayat 1 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik, Perpol 7 Tahun 2022. Tentang Kode Etik & Komisi Etik.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat dikonfirmasi perihal ini, tidak mau menjawab. Demikian juga dengan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa tak kunjung menjawab pertanyaan wartawan.(red/ril)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan
Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.
Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:50 WIB

Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Penguatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:30 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Berita Terbaru