Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:38 WIB

2058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

TLII>>Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan beberapa orang yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Brigjen Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis, 6 Maret 2025.

 

Adapun inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang. Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut.

 

Baca Juga :  Sebanyak 137 Etnis Rohingya Terdampar Di Aceh Timur

Penyelidikan tersebut dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

 

Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal.

 

“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka. Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

 

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelasnya.

Baca Juga :  Debat Kedua Cagub-Cawagub Aceh Berlangsung Aman dan Tertib

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Bareskrim Polri juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.

 

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Brigjen Nunung.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Aceh Pastikan Penanganan Kasus Pengeroyokan di Bener Meriah Dilakukan secara Profesional
Berkah di Bulan Suci: Kapolsek Ulim dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Masyarakat
Seminar Halal Gathering Wadah Ilmu, Silaturahmi, dan Peluang Bisnis Islami di bulan ramadhan
Longsor Terjang Rumah Warga di Nisam, Seorang Lansia Alami Patah Tulang
Laksanakan Instruksi Bupati, Kadinsos Gandeng Tagana dan TKSK Tinjau Lokasi Banjir Pidie Jaya.
Wakapolres Pidie Jaya dan Wakil Bupati Gelar Buka Puasa Bersama & Safari Tarawih di Mesjid Baitul Muqarram
Polres Pidie Jaya Tebar Berkah Ramadhan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat
Ketua TP PKK Kabupaten Gayo Lues dan Srikandi Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Kebersamaan dan Pemberdayaan Perempuan

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:43 WIB

Perpustakaan di Lapas Perempuan Medan Menjadi Sahabat Warga Binaan

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:34 WIB

Lapas Perempuan Medan Sosialisasi Tuberculosis (TB) Kepada WBP Penyakit Rentan

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:16 WIB

Polda Aceh Pastikan Penanganan Kasus Pengeroyokan di Bener Meriah Dilakukan secara Profesional

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:30 WIB

Pangdam IM : Sasaran TMMD 123 Kodam IM Harus Dirasakan Langsung Masyarakat

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:41 WIB

Senam Pagi Massal Digelar, Dalam Rangka HUT Ke-26 Kabupaten Toba

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:01 WIB

Longsor Terjang Rumah Warga di Nisam, Seorang Lansia Alami Patah Tulang

Minggu, 9 Maret 2025 - 03:50 WIB

Laksanakan Instruksi Bupati, Kadinsos Gandeng Tagana dan TKSK Tinjau Lokasi Banjir Pidie Jaya.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:43 WIB

Polres Pidie Jaya Tebar Berkah Ramadhan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru