Foto ilustrasi
TIMELINES INEWS | LANGSA
Langsa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Alfiza warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, yang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor kredit milik PT Adira Finance Cabang Langsa.
Putusan itu tertuang dalam surat Nomor 89/Pid.B/2023/PN.Lgs, yang mengadili menyatakan terdakwa Alfiza binti Ponimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan terkait putusan tersebut yang dilakukan pada 7 Agustus 2023 lalu.
“Benar sudah diputuskan, pada 7 Agustus 2023,” jawab Imam singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/8/2023).
Sementara itu, Supervisor PT Adira Finance Cabang Langsa, Muhammad Hatta, menyampaikan, bahwa pihak telah melaporkan Alfiza dalam kasus penggelapan satu unit New Scoopy Stylish yang dibelinya dengan cara kredit.
“Alfiza menjual unit tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan Adira Finance cabang langsa. Kemudian nasabah juga sudah tidak ada pembayaran dari angsuran ke 7 di bulan Juli 2022,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa nasabah tersebut tidak koperatif dengan sulit dihubungi serta nasabah juga pindah dari Kota Langsa ke Calang ikut suaminya.
“Terpidana tidak ada itikat baik untuk melakukan pembayaran dan informasi di lapangan, nasabah sudah mengalihkan unit tersebut ke pihak lain tanpa persetujuan dari PT Adira dari awal pengambilan unit,” terangnya.
Atas dasar tersebut, nasabah dianggap telah melakukan penggelapan unit Adira, sehingga pada tanggal 27 September 2022, pihak Adira melakukan pelaporan ke Polres Langsa dengan kasus penggelapan unit jaminan fidusia, sampai akhirnya nasabah berhasil ditahan di Polres Langsa pada 1 Mei 2023.
“Nasabah kita laporkan ke Polres Langsa dengan no laporan Nomor : SKTBL/165/IX/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, Karena kita anggap nasabah sudah tidak kooperatif,” ujar Muhammad Hatta.
Muhammad Hatta juga menambahkan, pihaknya tidak bisa melegalkan pengalihan kepada orang lain tersebut karena tanpa izin. Dimana sejak awal nasabah tidak menunjukkan itikad baik dan menurut nasabah dipersidangan, terpidana melakukan hal itu bekerjasama dengan ZU (DPO).
“Kredit awal nasabah mendapatkan uang DP Rp3 juta dari yang bersangkutan dengan perjanjian nasabah menggunakan namanya untuk mengambil satu unit kredit,” jelasnya.
Kemudian, setelah itu akan ditambah Rp 1 juta lagi, jika unit berhasil keluar dan diserahkan uangnya pada saat unit diserahkan ke ZU, bahkan Alfiza menawarkan untuk melakukan praktik serupa kepada siapa saja yang mau melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan nasabah.
“Kita berharap kasus ini tidak terulang lagi ke depannya oleh pihak lain, karena ergiur dengan iming-iming uang yang diberikan orang lain atau agen yang ingin membantu mengalihkan unit ke pihak lainnya lagi tanpa ada konfirmasi apapun kepada kami,” pungkas Muhammad Hatta.
Penulis : yon
Editor : yon