TLii|SULTENG, Donggala- Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara, menanggapi tegas dugaan pemerasan dan penerimaan suap oleh beberapa oknum wartawan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Mahmud menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah pidana. “Itu tindakan kriminal. Wartawan adalah profesi mulia. Jangan dirusak.
Kerja jurnalistik tidak boleh ada iktikad buruk, tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak etis. Apa yang dilakukan oknum yang mengaku wartawan dengan memeras dan/atau menerima suap bertentangan dengan kode etik jurnalistik, dan tidak masuk ke dalam hukum pers. Tapi itu masuk ke ranah pidana, kriminal,” ujar Mahmud.
Menurut Mahmud, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan yang bekerja secara profesional. Wartawan yang berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus berintegritas, bertanggung jawab, serta tidak menerima suap.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 mengatur bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Sementara Pasal 2 mewajibkan wartawan untuk menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Mahmud menilai bahwa dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dalam kasus korupsi proyek jalan di Kecamatan Rio Pakava telah melanggar Pasal 2 KEJ, yang mengharuskan wartawan bekerja secara profesional dan tidak beriktikad buruk.
Jika terdapat unsur suap dalam penerimaan uang tersebut, maka hal itu juga melanggar Pasal 6 KEJ yang secara tegas melarang wartawan menerima suap dalam bekerja.
Mahmud mendorong pihak yang menjadi korban pemerasan untuk segera melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian, karena tindakan pemerasan merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jika dalam dugaan pemerasan ini terdapat unsur ancaman secara lisan atau tertulis, aparat kepolisian bisa menerapkan beberapa pasal dalam KUHP, seperti Pasal 386 dan Pasal 369. Dalam KUHP baru, pemerasan diatur dalam Pasal 482 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Mahmud.
Selain itu, ancaman juga diatur dalam Pasal 483 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Mahmud menegaskan bahwa pemerasan dan pengancaman merupakan delik aduan, sehingga korban harus membuat laporan resmi kepada pihak berwajib.
Namun, karena kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, aparat hukum seharusnya dapat langsung menindak tanpa menunggu laporan.
“Oknum wartawan tersebut dapat disangkakan turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sekali lagi, ini bukan delik hukum pers, tapi murni pidana,” tegas Mahmud.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menegakkan keadilan. PWI Sulawesi Tengah pun menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas profesi jurnalistik dan menindak oknum-oknum yang mencoreng nama baik wartawan. SMC/RED