Hina Polisi Di Medsos, Buya Ditangkap Polres Aceh Timur

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:13 WIB

20139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus ini bermula laporan dari Dedek Usman Rizal selaku korban, ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal 23 April 2023 yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh akun media sosial SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani. Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SH SIK MH kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa, Selasa (29/08) petang.

Lebih lanjut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sulmo Wibowo SIK mengatakan, kejadian ini diketahui oleh korban saat ia sedang melihat aplikasi SnackVideo yang berisikan tuduhan yang mengarah kepadanya.

Dari akun tersebut terdapat narasi yang menuduh bahwa korban ada menangkap narkoba jenis sabu-sabu lalu menjualnya kembali barang-bukti tersebut kepada orang lain.

Korban yang merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polsek Peureulak, Polres Aceh Timur menyebutkan, pernyataan dari postingan video tersebut tidak benar. Atas kejadian tersebut ia merasa keberatan dan merugikan nama pribadi serta institusi Polri, maka selanjutnya korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi.

Dari Laporan Polisi ini, Unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Opsnal Satreskrim (Resmob) melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi Snack Video tersebut.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh dan Rombongan Berikan Ucapan Dirgahayu TNI ke-78 di Makodim 0101/KBA

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi SnackVideo ini milik tersangka, ZU (38 tahun) warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian penyidik berhasil mengamankan tersangka ZU pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023.
Dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka sebagai pemiliki akun SnackVideo KH. Gus Tengku Buya Fatani memposting video dengan narasi menjelek-jelekkan pelapor dengan cara terlebih dahulu membuat video rekaman dan kemudian diedit melalui aplikasi Inshort kemudian barulah tersangka mempostingnya di akun snackvideo KH. Gus Tengku Buya Fatani.

Motif pelaku mengunggah video tersebut karena pelaku menduga korban telah memberikan nomor Handphone pelaku kepada semua orang sehingga membuat pelaku mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal dikarenakan pelaku sering mengkritik ormas FPI dan Majelis Permusyawaratan Ulama.

Dari kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya: Satu buah screenshots profil akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telahdi export ke dalam bentuk flashdisk sesuai dengan profil akun dengan link url:https://sck.io/u/@GusTu/Zbd1RfrD; Satu buah screenshots akun pengguna media social SnackVideo Reza Pahlevi447 dan akun atas nama Cidai Kencang yang berkomentar di kolom komentar dari postingan yang diunggah oleh akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telah diexport ke dalam bentuk flashdisk 1 buah screenshots potongan video dari akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang diduga berisi video dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban yang telah di export ke dalam bentuk flashdisk; Satu buah rekaman video postingan yang di unggah oleh akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telah diexport ke dalam bentuk flashdisk sesuai dengan profil akun dengan link url : https://sck.io/p/o4Hzefd8 dan 1 buah sarung yang digunakan oleh pelaku saat mengunggah video.

Baca Juga :  Usai Ditabrak Sepeda Motor, Seorang Wanita Terjatuh dan Dilindas Minubus Avanza di Abunawas Tanjung Morawa

Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tertang informasi dan transaksi elektronik yang isinya; Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SH MH SIK.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru