Polres Poso Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jln. Belanak

STENLLY LADEE

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:10 WIB

2048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Poso berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, GR(36), di Jln. Belanak Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso, Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 00.10 Wita.

Polres Poso berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, GR(36), di Jln. Belanak Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso, Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 00.10 Wita.

TLii|Poso Sulteng- Polres Poso berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, GR (36), di Jln. Belanak, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 00.10 WITA.

Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.

“Kami menemukan beberapa paket yang diduga sabu serta barang bukti lainnya yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Iptu Herfian.

Lebih lanjut, Iptu Herfian menjelaskan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan penyalahgunaan narkotika, yang berdampak negatif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Tragedi di Air Terjun Wera: Satu Remaja Meninggal Dunia, Dua Lainnya Belum Ditemukan Setelah Terbawa Arus Deras

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Poso untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Barang Bukti yang Diamankan:

  1. Satu buah dompet coklat berisi satu paket sabu dalam double plastik bening bergaris klip merah.
  2. Satu kantung kain hitam berisi 13 paket sabu dalam double plastik bening bergaris klip merah.
  3. 25 lembar plastik bening bergaris klip merah.
  4. Satu buah pireks kaca.
  5. Dua potongan pipet dengan ujung yang diruncingkan.
  6. Uang tunai sebesar Rp 4.300.000,-.
  7. Satu unit handphone OPPO Reno 12 warna hijau.
  8. Satu unit sepeda motor merk RX K.
Baca Juga :  GKST – Cukup Doa, Makan Saja, atau Peran Strategis di Poso?

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Poso juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Peran aktif serta dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Poso,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bus Adi Putra Terguling Di Jalan Trans Sulawesi, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa
Owner Kedas Beauty Dilamar Pengusaha Muda Sukses Asal Sulawesi Tengah
Serah Terima Jabatan di Jajaran Polres Poso Dipimpin Kapolres AKBP Arthur Sameaputy
Partikulat Udara Kota Palu di Bawah Ambang Batas
Pemerintahan Prabowo-Gibran dan PWI SULTENG Dukung Program Strategis untuk Indonesia Emas 2045
Presiden Prabowo Lantik 12 Kepala Daerah Sulawesi Tengah di Istana Negara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng: Era Baru Pembangunan Dimulai
HOROR Pintu Gerbang Perbatasan Sulawesi Tengah-Sulawesi Selatan di Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Tergelincir ke dalam Keterlantaran

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 22:11 WIB

Diduga Tersambar Petir, SPBU Mini di Kota Serang Kebakaran

Senin, 3 Maret 2025 - 20:45 WIB

Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengamanan waktu Buka Puasa

Senin, 3 Maret 2025 - 20:36 WIB

Polres Tanjungbalai Amankan 22 Sepeda Motor Tanpa Surat Cegah Aksi Balap Liar

Senin, 3 Maret 2025 - 16:04 WIB

Sambut HUT ke-26 Toba, Pemkab Libatkan ASN Gotroy di Dolok Tolong

Senin, 3 Maret 2025 - 14:40 WIB

Gubernur Ajak Pegawai Jaga Kekompakan dan Kedisiplinan di Bulan Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 - 14:22 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Enam Pelaku Tawuran dalam Dua Hari

Senin, 3 Maret 2025 - 13:55 WIB

Rumah Lansia di Samudera Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin, 3 Maret 2025 - 12:26 WIB

Kasat Lantas Polres Simalungun Keluarkan Imbauan Tertib Lalu Lintas Selama Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru