TLii|Poso Sulteng- Polres Poso berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, GR (36), di Jln. Belanak, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 00.10 WITA.
Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.
“Kami menemukan beberapa paket yang diduga sabu serta barang bukti lainnya yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Iptu Herfian.
Lebih lanjut, Iptu Herfian menjelaskan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan penyalahgunaan narkotika, yang berdampak negatif bagi masyarakat.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Poso untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Satu buah dompet coklat berisi satu paket sabu dalam double plastik bening bergaris klip merah.
- Satu kantung kain hitam berisi 13 paket sabu dalam double plastik bening bergaris klip merah.
- 25 lembar plastik bening bergaris klip merah.
- Satu buah pireks kaca.
- Dua potongan pipet dengan ujung yang diruncingkan.
- Uang tunai sebesar Rp 4.300.000,-.
- Satu unit handphone OPPO Reno 12 warna hijau.
- Satu unit sepeda motor merk RX K.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Poso juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Peran aktif serta dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Poso,” pungkasnya.