Hina Anggota Polri Melalui Medsos, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:38 WIB

20286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi | Seorang pria berinisial ZU warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang anggota Kepolisian, melalui media sosial Snack Video.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban yakni Dedek Usman yang merupakan anggota Polri berdinas di Polsek Peureulak, terkait dugaan pencemaran nama baik oleh akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani, pada Minggu (23/4) lalu.

“Dalam video, dengan link url:https://sck.io/u/@GusTu/Zbd1RfrD; pelaku menyebutkan narasi tuduhan yang mengarah kepada korban, bahwa korban ada menangkap narkoba jenis sabu-sabu lalu menjualnya kembali barang-bukti tersebut kepada orang lain,” kata Kapolres, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :  Massa PAN dan PKS Tumpah Ruah Antar Paslon AZKAR untuk Daftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe

Dari laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui siapa pemilik akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi Snack Video tersebut dan didapati pemilik akun adalah tersangka ZU, hingga selanjutnya pelaku langsung diamankan pada Selasa (25/7) lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membuat narasi menjelek-jelekkan korban dengan cara terlebih dahulu membuat video rekaman dan kemudian diedit melalui aplikasi Inshort dan baru diposting di akun Snack Videonya,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Wujud Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polres Sabang bersama Babinsa Melaksanakan Patroli dan Sambangi Warga

Adapun motif pelaku mengunggah video tersebut, dikarenakan tersangka menduga bahwa korban telah memberikan nomor Handphone pelaku kepada semua orang, sehingga membuat tersangka mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal, karena pelaku juga sering mengkritik ormas FPI dan Majelis Permusyawaratan Ulama.

“Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru