3 dari 16 Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Aceh Timur Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:33 WIB

20273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap tiga orang dari enam belas pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Peureulak.

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan yakni pertama ZA (17) kini sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan, kemudian RE (19) dan MU (24) ditahan di Mapolres Aceh Timur.

Sementara tiga belas tersangka lainnya berinisial DE (25 ), SU (18), SI (23 ), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18) masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula pada Sabtu (5/8) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban dijemput oleh pelaku ZA

Baca Juga :  H. Thalib, Ketua Tim Pemenangan Suhaidi-Maliki Klaim Raih Lebih dari 50 Persen Suara: Tunggu Hasil Resmi KPU

“Namun hingga tengah malam, korban yang ditunggu keluarga belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran, saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, korban menjawab akan segera pulang,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (30/8/2023) sore.

Kapolres menjelaskan, ternyata sampai dengan keesokan harinya, korban belum juga kembali ke rumah, kemudian pihak keluargapun melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak familinya yang lain.

“Hingga pada Jum’at (11/8) sekira pukul 01.00 WIB, keluarga korban memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak, bahwa korban telah diamankan oleh warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku ZA,” ungkapnya.

Menurut keterangan korban, dirinya mengaku jika selama korban dan pelaku ZA telah melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan bukan hanya dengan ZA, namun juga dengan lima belas temannya yang lain yang kini menjadi tersangka dan DPO.

Baca Juga :  Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Minggu Bersih di Pantai Lhoknga

Pihak keluarga yang tidak terima, lalu membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan turut menyerahkan pelaku ZA, yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan, petugas kembali mengamankan tersangka RE bersama MU di Kecamatan Peureulak pada Kamis (17/8).

“Untuk tersangka RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus serupa yang menimpa korban lainnya di wilayah Kecamatan Peureulak Barat pada Selasa (25/4) lalu,” jelas Kapolres.

“Atas perbuatannya para pelaku akan disangkakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 1.500 gram emas murni,” pungka AKBP Andy Rahmansyah.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru