TLii|SUMUT|SIANTAR|Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial FH alias K (32) warga jl. Tangki Lorong 20, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Rabu (26/2/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K, M.H menjelaskan, penangkapan pelaku Kobe tersebut menindaklanjuti laporan pengaduan korban Elfrida br Hasibuan (49) warga Jl. Serumpun, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ke Mako Polres Pematangsiantar pada tanggal 10 Februari 2025.
Dalam laporan pengaduannya korban telah kehilangan satu unit sepedamotor Honda Beat putih birui BK 5282 TAY yang diparkirkan didepan Warung Kopi 86, Jl. Patuan anggi Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Minggu (9/2/2025) siang pukul 13.20 Wib.
Awalnya pada hari Minggu (9/2/2025) siang pukul 11.11 Wib korban datang ke Jalan Patuan anggi tersebut dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat putih biru BK 5282 TAY. Selanjutnya korban memarkirkan sepedamotornya tersebut didepan warung kopi 86 dengan mengunci stang.
Merasa sudah aman, korban pun pergi mengikuti accara Pesta Bona Taon Punguan Hasibuan yang dilangsungkan dilapangan dekat sepeda motornya diparkirkan tersebut. Selang 2 jam korban hendak mengambil ulos dari dalam jok sepedamotornya yang masih parkir ditempat semula dan kembali mengikuti acara Bona Taon.
Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib korban hendak mengembalikan ulos ke Jok Sepedamotornya, namu korban tidak menemukan lagi sepedamotornya tersebut parkir ditempat semula. Korban pun mencoba mencari disekitar parkiran, tapi tidak ditemukan. Lalu korban adiknya Pesta Luhut Pardamean Hasibuan yang juga sedang mengikuti pesta Bona Taon tersebut dan pemilik kedai 86 yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) bernama Rusnoadi Simarmata. Mereka pun mencari di sekitar TKP tapi tetap juga tidak berhasil menemukan sepedamotornya tersebut.
Begitupun tidak membuat korban putus asa, korban bersama adiknya dan pemilik warung kopi 86 tersebut meminta tolong kepada pemilik toko bahan kue “Berjaya” yang kebetulan memasang Kamera CCTV mengarah ke lokasi parkir sepeda motor korban.
Setelah rekaman CCTV tersebut dibuka terlihat dua pasangan dewasa laki laki dan perempuan datang berboncengan mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku laki-laki turun dari sepedamotornya lalu berjalan kearah sepeda motor korban dan membawa kabur sepedamotor korban. Saat itu teman perempuannya juga pergi mengendari sepedamotornya mengikuti pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (26/2/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus curamor tersebut dengan menangkap pelaku FH alias Kobe beserta baran bukti 1 buah Kunci Leter T yang digunakan saat mencuri sepedamotor dan 1Jaket Hudi warna hitam sedang berada didepan rumah warga Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku Kobe mengaku mencuri sepedamotor korban bersama teman wanitanya berinisial JS, hanya saja sepedamotor korban tersebut sudah dijual di Kota Tebing Tinggi. Pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal Unit Jatanras melakukan pengembangan dengan membawa pelaku Kobe ke Kota Tebing Tinggi, namun sepedamotor milik korban tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku Kobe dibawa kembali ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini pelaku FH alias Kobe sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana,” Kata IPTU Sandi.
Sumber Humas Polres Siantar