Pembunuhan Sadis Driver Ojol di Medan, Pelaku Tewas Gorok Korban: Polisi Ungkap Motif

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:43 WIB

2049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN

26/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kapolrestabes Medan 26 Februari 2025 Tim Jatanras Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol), Jannus Welman Simanjuntak (43). Pelaku, Fadli alias F (45), warga Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, ditangkap dengan tindakan tegas terukur setelah mencoba melawan polisi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa aksi keji ini telah direncanakan sebelumnya. Pelaku memesan layanan ojol melalui aplikasi InDriver dengan rute dari Jalan Pariama menuju Jalan Eka Rasmi Johor. Di tengah perjalanan, pelaku yang sudah menyiapkan pisau langsung menyerang korban dengan cara menggorok leher dan menikamnya berkali-kali.

“Pelaku menggorok leher korban dan menikamnya berkali-kali. Ini tindakan keji yang sudah direncanakan,” ujar Kombes Pol Gidion dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa kabur mobil Toyota Avanza Silver BK B 2911 UFB milik korban. Jasad korban ditemukan pada Senin (24/2/2025) pukul 16.00 WIB di kawasan Dusun IV Namo Bintang, Desa Suka Rende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Polsek Sunggal Tangkap Dua Perampok Bermodus Kencan, Korban Nyaris Diperkosa dan Dibunuh

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Bunga Kardiol. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.

Dalam interogasi, Fadli mengaku nekat melakukan aksi ini karena desakan ekonomi.

“Saya sudah gelap mata, saya butuh uang,” ujar pelaku dengan nada menyesal.

Polisi juga mengungkap bahwa Fadli merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor dan pengguna narkoba. Tes urine menunjukkan bahwa pelaku berada dalam pengaruh narkotika saat melakukan aksinya.

Baca Juga :  Mencegah Potensi Gangguan: Satgas Preventif OMP Toba Pengamanan di Kantor Bawaslu Sumut

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengemudi ojek online untuk lebih berhati-hati, terutama saat menerima orderan di lokasi sepi. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah kejadian serupa terulang, Terangnya.

Sumber  : Humas Polrestabes Medan

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Neni Kosasi,SE Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Reses Sesi Pertama Sidang Kedua
Unit Reskrim Polsek Lumbanjulu Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Pencuri Laptop
Perkuat Kesejahteraan Pegawai, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar RAT Koperasi
Lapas Perempuan Medan Hadir Secara Virtual Penguatan Bulan Suci Ramadhan dan Sosialisasi WARTELSUSPAS
KALAPAS PEREMPUAN KELAS IIA MEDAN PIMPIN RAPAT DINAS, PERKUAT TUGAS DAN FUNGSI PEGAWAI SERTA PERSIAPAN RAMADHAN
Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Lapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP untuk Kegiatan Tarawih dan Tadarus
Kakanwil Ditjenpas Sumut Berikan Penguatan Jelang Ramadhan dan Sosialisasi Wartelsuspas, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Secara Virtual
Dukung Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Pemuda Langkat Kembali Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga WBP dan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:52 WIB

Neni Kosasi,SE Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Reses Sesi Pertama Sidang Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:58 WIB

Silaturahmi Rikit Pantan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Reje Pudung, Terangun

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:16 WIB

Iptu M Suherno Di Rotasi Ke Lhokseumawe,Dapat Amanah Jabatan Kapolsek Dewantara 

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:05 WIB

Unit Reskrim Polsek Lumbanjulu Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Pencuri Laptop

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:19 WIB

Wakapolda Aceh Panen Raya Jagung Tahap I secara Serentak di Kabupaten Pidie

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:14 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolresta Banda Aceh Panen Ikan Lele dan Ikan Nila Binaan Polsek Kuta Alam di Gampong Lampulo

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:08 WIB

Bupati Aceh Tenggara Panggil Kepala SMPN 8 Lawe Sigala-gala, Bahas Kekurangan Sarana dan Prasarana Sekolah

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:41 WIB

Perkuat Kesejahteraan Pegawai, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar RAT Koperasi

Berita Terbaru