Pengurus LSM PAKAR Indonesia Desak Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Taput Tangkap Pemilik Alat Berat di Lokasi Pertambangan Tanpa Izin

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:54 WIB

20130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Sumut | : Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di aliran sungai Situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini, Pengurus LSM PAKAR Indonesia, Harris. S Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K., M.H berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai Situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung.

Harris menilai, penambang ilegal adalah kegiatan memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.

Baca Juga :  Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Pencuri Motor

“Selain tersebut penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada beberapa awak media, Selasa (25/02/2025)

Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Harris juga menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.

Baca Juga :  Pj. Walikota Tinjau Pasar Pangan Murah Kota Langsa Tahun 2024

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Untuk itu Harris S Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H harus mengambil langkah konkret dan tegas, tutupnya.

(Redaksi Sumut)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fdk Uin Ar-raniry Lantik Ormawa Di Bulan Februari 2025
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian, Amankan Belasan Laptop Dari Tangan Residivis*_
Mayat Anak Laki-laki Ditemukan Mengapung di Perairan Ujung Blang, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi
Warga Meurandeh Tengoh Antusias Ikuti Tausyiah Akbar Oleh Tgk Fauzaruddin
Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya
Tolak Geng Motor dalam Sosialisasi di SMAN 1 Simpang Rimba Ciptakan Generasi Cemerlang
Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Jagung dan Panen Terong Bersama Petani
Pangdam IM Ajak Semua Pihak Berperan Aktif Dalam Pemberantasan Narkoba Di Aceh.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:36 WIB

SENATOR BABEL BAHAR BUASAN GELAR SOSIALISASI 4 PILAR BERSAMA GENERASI MUDA

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:15 WIB

Peringatan Nisfu Syaban SMAN 1 Simpang Rimba: Meningkatkan Keimanan Melalui Khataman Qur’an”

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:26 WIB

Outing Class/ Field Trip TKN 1 Simpang Rimba Kunjungi POLAIRUD POLDA Babel dan Pantai Tikus Emas

Minggu, 2 Februari 2025 - 09:39 WIB

Musppanitera Kwartir Ranting Simpang Rimba Tahun 2025″ Forum Diskusi Pembentukan Karakter Seorang Pemimpin dan Jiwa Disiplin yang Baik Menjadi Lebih Baik

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:27 WIB

Rapat Musrenbangdes Desa Simpang Rimba Bahas Pembangunan 2025

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:33 WIB

SMA Negeri 1 Simpang Rimba Gelar Seminar Parenting: Siapkan Generasi Sukses Menuju Perguruan Tinggi

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:48 WIB

Dua Anggota DPRD Komisi II Bangka Barat Kunjungi Kantor Desa Simpang Rimba untuk Kunjungan Kerja

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:03 WIB

Pertemuan Perdana Duta Inisiatif Indonesia Batch 10 : Membangun Generasi Muda Inspiratif

Berita Terbaru

ACEH

Fdk Uin Ar-raniry Lantik Ormawa Di Bulan Februari 2025

Rabu, 26 Feb 2025 - 01:13 WIB