TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN DELI
23/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan Labuhan Medan, 21 Februari 2025 Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, SE., MH., memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Sumut mengenai penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan dua anak di bawah umur dan satu pelaku dewasa. Kejadian tersebut berlangsung di Komplek Taman Citra, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Dalam keterangannya, Kompol Tohap Sibuea menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua anak di bawah umur telah berjalan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.
“Kami sampaikan bahwa perkara terhadap kedua anak tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belawan (P22) pada Kamis, 20 Februari 2025. Saat ini, kasus tersebut sudah berada dalam penanganan Jaksa di Belawan,” ujarnya.
Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap satu pelaku lainnya yang sudah berstatus dewasa masih terus berlanjut di Polsek Medan Labuhan dan masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Labuhan juga membantah adanya dugaan pemaksaan atau penganiayaan terhadap para tersangka selama proses pemeriksaan.
“Kami pastikan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Tidak ada pemaksaan ataupun tindakan penganiayaan selama pemeriksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polsek Medan Labuhan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan hukum. Pihaknya juga terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami siap menerima pengawasan dan masukan dari masyarakat untuk memastikan setiap proses hukum berjalan dengan baik dan profesional,” pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi