TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
20/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sat’reskrim Polres Pelabuhan Belawan 19 Februari 2025 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Suwarno (29), pelaku perampokan dan pelecehan seksual yang terjadi di Kelurahan Titi Papan pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara korban, SZ (25), dengan pelaku melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di depan Rumah Sakit Mitra Medika.
“Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke lokasi kejadian. Sesampainya di sana, tersangka berhenti dan berpura-pura mengecek kondisi sepeda motornya. Tiba-tiba, ia mengancam akan membunuh korban,” jelas AKP Riffi Noor Faisal.
Tidak hanya melakukan ancaman, tersangka juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebelum merampas uang sebesar Rp300.000 dan satu unit handphone milik korban, lalu melarikan diri.
Mendapat laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 17 Februari 2025, petugas berhasil melacak keberadaan handphone korban yang telah berpindah tangan beberapa kali.
“Handphone korban ditemukan berada di tangan Surya (46), yang membelinya seharga Rp700.000 dari tersangka Rolan (30). Sementara itu, Rolan mendapatkan handphone tersebut dari Suwarno seharga Rp450.000,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Suwarno pada Rabu, 19 Februari 2025. Namun, saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikannya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi daring, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, Tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi