Kejari Lhokseumawe Konfirmasi Berkas Perkara Dua Tersangka Mantan Dirut RS Arun dan Walikota Sudah Lengkap

admin

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:10 WIB

20330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH., MH

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH., MH

Timeline LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe mengatakan Proses Penyelidikan Berkas Dua Tersangka Hariadi Mantan Dirut PT RS Arun dan Suadi Yahya Mantan Walikota Lhokseumawe Sudah Lengkap, Selasa,29/08/2023.

Kasus Tindak Pidana Korupsi Rumah Sakit Arun memasuki babak baru pasalnya sejumlah nama sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Lhokseumawe.

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH., MH mengatakan berkas perkara dua tersangka Hariadi dan Suadi Yahya di duga melakukan Tindakan Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan Pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Kurun Waktu tahun 2016-2022 memasuki P21 yang berarti hasil penyidikan sudah lengkap.

Baca Juga :  MTS.S Desa Kuala Baru Masih Tanpa Gedung Sekolah Permanen

” Berkas perkara atas dua tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sudah tahap penyidikan P21″ Ujar Therry Gutama SH., MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH., MH

Lalu Syaifudin menambahkan, penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap perkara Korupsi yang melibatkan mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur Utama PT RS Arun tersebut telah dinyatakan selesai dan lengkap.

Kemudian akan dilakukan proses Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu (30/08) mendatang.

Baca Juga :  Kajati Aceh Launching Gampong Binaan Adhyaksa Peduli Stunting Tahun 2024 Di Kota Langsa

Selanjutnya untuk dilaksanakan proses penuntutan mulai dari penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan terhadap kasus tersebut

“Dari hasil pemeriksaan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 44 Miliar” Kata Therry Gutama.

Sekedar Informasi hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 10.622.282.320,- (sepuluh milyar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

Facebook Comments Box

Penulis : Irfan Rasyid

Editor : Irfan Rasyid

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Kodam Iskandar Muda dan PT Aceh Link Media Hadirkan Internet Gratis Untuk Masyarakat.
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Mangga, Polisi Amankan TKP
Seberapa Ideal Implementasi Sistem Instalasi Pengolahan Air Hujan di Kabupaten Aceh Utara
Kodam Iskandar Muda dan PT. Acehlink Media Perluas Program Internet Gratis Untuk Masyarakat Aceh.
Pangdam IM Ajak Pemuda Aceh Ikut Mendaftar Menjadi Calon Prajurit TNI AD.
FIFGROUP Cabang Lhokseumawe bersama Bank Muamalat Gelar Seminar Inspirasi Haji, Solusi mudah daftar haji
Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:52 WIB

Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Berita Terbaru