Timeline LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe mengatakan Proses Penyelidikan Berkas Dua Tersangka Hariadi Mantan Dirut PT RS Arun dan Suadi Yahya Mantan Walikota Lhokseumawe Sudah Lengkap, Selasa,29/08/2023.
Kasus Tindak Pidana Korupsi Rumah Sakit Arun memasuki babak baru pasalnya sejumlah nama sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Lhokseumawe.
Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH., MH mengatakan berkas perkara dua tersangka Hariadi dan Suadi Yahya di duga melakukan Tindakan Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan Pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Kurun Waktu tahun 2016-2022 memasuki P21 yang berarti hasil penyidikan sudah lengkap.
” Berkas perkara atas dua tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sudah tahap penyidikan P21″ Ujar Therry Gutama SH., MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH., MH
Lalu Syaifudin menambahkan, penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap perkara Korupsi yang melibatkan mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur Utama PT RS Arun tersebut telah dinyatakan selesai dan lengkap.
Kemudian akan dilakukan proses Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu (30/08) mendatang.
Selanjutnya untuk dilaksanakan proses penuntutan mulai dari penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan terhadap kasus tersebut
“Dari hasil pemeriksaan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 44 Miliar” Kata Therry Gutama.
Sekedar Informasi hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 10.622.282.320,- (sepuluh milyar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
Penulis : Irfan Rasyid
Editor : Irfan Rasyid