Tim PPA Polres Simalungun Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Guru SD dalam Waktu 24 Jam

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:46 WIB

2025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Simalungun – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang guru Sekolah Dasar di wilayah Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban yang diidentifikasi inisial N(26), seorang guru SD yang berasal dari Kota Medan, sedang tertidur di rumah kontrakannya di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

“Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah,” ungkap AKP Verry Purba.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, memaparkan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan Personil Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi sebagai ASP(43) dan SS(43), keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Polsek Belawan Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Bungkus untuk Warga Kurang Mampu

“Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas IPDA Ricardo.

Tim Inafis Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.

Baca Juga :  Kanit Binmas Polsek Medan Labuhan Gelar Penyuluhan Kenakalan Remaja di MTs Al Mahrus

Korban yang saat ini mengalami trauma telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025. Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM selaku Kanit PPA, Brigadir Josua Marpaung, S.H, personil Polsek Bosar Maligas, serta tim Inafis yang dipimpin oleh AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra.

Polres Simalungun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Konfirmasi Pers
Kanit PPA Simalungun
+62 811-620-338

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asri Ludin dan Lomlom Suwondo Dilantik, IWO Deli Serdang Serukan Transparansi Pemerintahan
Team Macan Polres Belawan Tangkap Pencuri Besi di KIM dan Pelaku Pungli di Mabar
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Program Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah Dasar
Pengarahan Perdana Kalapas Kepada Warga Binaan, Lapas Narkotika Langkat Siap Wujudkan IDAMAN “Indah, Damai dan Aman
Semangat Jumat 21 Februari 2025 Bersih, Jajaran Petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Laksanakan Gotong Royong
Terima Kunjungan Silaturahmi, Lapas Narkotika Langkat Perkuat Sinergitas dengan Kepala Desa Cempa Langkat
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Jaringan Internasional, Tiga Kurir Ditangkap
Ops Keselamatan Toba 2025 Polres Tanjungbalai Strong Point Cegah Kemacetan Lalulintas

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:10 WIB

Asri Ludin dan Lomlom Suwondo Dilantik, IWO Deli Serdang Serukan Transparansi Pemerintahan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:44 WIB

Team Macan Polres Belawan Tangkap Pencuri Besi di KIM dan Pelaku Pungli di Mabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:31 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Program Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah Dasar

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:14 WIB

Pengarahan Perdana Kalapas Kepada Warga Binaan, Lapas Narkotika Langkat Siap Wujudkan IDAMAN “Indah, Damai dan Aman

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:04 WIB

Semangat Jumat 21 Februari 2025 Bersih, Jajaran Petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Laksanakan Gotong Royong

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:51 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Jaringan Internasional, Tiga Kurir Ditangkap

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:12 WIB

Ops Keselamatan Toba 2025 Polres Tanjungbalai Strong Point Cegah Kemacetan Lalulintas

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:56 WIB

Sat Polairud Polres Tanjungbalai Sampaikan Arahan Keselamatan Berlayar

Berita Terbaru