Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Desa Jongar Asli, Terdakwa Jumarin Sopi Didakwa Rugikan Negara Rp 528 Juta

ARJUNA

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:41 WIB

20282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Agara) melaksanakan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Jumarin Sopi alias Jumarin Bin Abdul Hamid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa yang merupakan kepala desa diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jongar Asli pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Ia mengelola dan membelanjakan sendiri dana desa tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan perangkat desa. Selain itu, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban yang benar.

Baca Juga :  Cegah guantibmas menjelang waktu subuh

Adapun rincian dugaan kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan terdakwa adalah:

Tahun Anggaran 2022: Rp 282.839.400 dari total anggaran Rp 897.931.000

Tahun Anggaran 2023: Rp 245.411.000 dari total anggaran Rp 849.099.000
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 528.250.400 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-PPKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 700/248/IK-PPKN/IK/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Baca Juga :  Polisi: Terdapat 21 Aksi Penolakan Masyarakat terhadap Pengungsi Rohingya

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutacane, Deddi Maryadi, dalam keterangan pada Siaran Pers nya pada Kamis (13/2/2025), menegaskan bahwa perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas. Sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara adil agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pangdam IM Dan Ketua Persit KCK Daerah IM Lepas 467 Prajurit Tugas Ke Lebanon.
Pangdam IM inisiasi Renovasi Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar.
Menuju PAUD Berkualitas HIMPAUDI Gelar Muswil lV
Dinilai Serang Pribadi, Partai Gerindra Sesalkan Pernyataan Ketua DPR Aceh
Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025
Kapolresta Panen Ratusan Jagung di Gampong Geuceu Meunara Banda Aceh
Warga Rikit Gaib Resah, PT rosin di duga langgar Surat penghentian aktivitas dari DLH Gayolues

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:48 WIB

Coffe Morning, Kalapas Padangsidimpuan Jalin Kedekatan Antar Petugas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:41 WIB

Guna Memenuhi Hak-Hak Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:29 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Padangsidimpuan Siapkan Lahan Untuk Tanam Bawang Merah

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:21 WIB

Lapas Kelas I Medan Kembali Gelar Bantuan Sosial untuk 84 Keluarga WBP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:14 WIB

Menuju Pembinaan yang Lebih Baik: Kepala Lapas Kelas I Medan Sampaikan Aturan dan Harapan kepada Warga Binaan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:55 WIB

WUJUD NYATA PEMBINAAN AGAMA BUDDHA, WBP LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA MEDAN LAKSANAKAN IBADAH PUJABAKTI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:33 WIB

Yayasan Bhayangkari I Medan: Pilihan Terbaik untuk Pendidikan Anak Usia Dini

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:00 WIB

Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Warga Jalan Singosari Diduga Edarkan Sabu

Berita Terbaru

PADANGSIDEMPUAN

Coffe Morning, Kalapas Padangsidimpuan Jalin Kedekatan Antar Petugas

Sabtu, 22 Feb 2025 - 22:48 WIB